-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Ada Apa??? Kawasan Industri Nikomas Gemilang, Apakah Akan Terjadi Pailit..?

Sabtu, 17 Desember 2022 | 01.32 WIB Last Updated 2023-01-22T04:15:57Z

 


KAB SERANG, Tren5.co.id - Munculnya surat keputusan bersama pelaksanaan pembatasan kegiatan usaha sementara antara kawasan industri nikomas gemilang dan pimpinan serikat pekerja - serikat pekerja nasional (PSP-SPN) kawasan industri nikomas gemilang yang terbit pertanggal 5 Desember 2022 dan ditandatangani oleh pihak perusahaan dengan ketua PSP-SPN kawasan industri nikomas gemilang membuat tanda nya besar ada apa dengan kondisi kawasan industri Nikomas Gemilang?



Dimintai tanggapan oleh awak media melalui pesan WhatsApp Ketua PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang Suprihat, S.H mengatakan Surat keputusan bersama tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan usaha sementara yang terdapat 6 poin, salah satu dari 6 poin tersebut terdapat bunyi " Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha perusahaan, maka manajemen kawasan industri nikomas gemilang akan melakukan kebijakan untuk tidak mempekerjakan sebagian karyawan dalam periode tertentu dengan membayarkan upah karyawan tersebut sebesar 70% dari gaji pokok dan tunjangan kerajinan sesuai dengan level/grade masing-masing karyawan selama periode pembatasan kegiatan usaha".


Kalau ada karyawan yang mengeluh tolong bantu arahkan datang langsung ke kantor SPN, biar kita berikan penjelasan khawatir dapat informasinya kurang lengkap, kata Suprihat, pada Jum'at (16/12/2022).


" Kita juga hampir setiap hari melakukan sosialisasi ke gedung-gedung, Jadi perihal ini karena perusahaan sedang mengalami penurunan order yang cukup signifikan yang akhirnya ada kelebihan karyawan," Ucap Suprihat


Lanjut Suprihat, S.H, menyiasati agar tidak terjadi PHK maka perusahaan berencana meliburkan pekerja, awalnya akan memotong cuti pekerja tapi dalam proses perundingan disepakati untuk pekerja yang diliburkan (tidak bekerja) tetap diberikan upah 70 % dengan hitungan jika diliburkan sehari maka upah sehari itu dibayar 70%. (misal upah sehari 200 ribu, maka jika diliburkan sehari dia tetap berhak mendapat upah 140 ribu walaupun tidak bekerja), tutur Suprihat.


" Itu sifatnya hanya jaring pengaman saja, karena sampai hari ini kalau di PT nikomas belum ada kepastian mau meliburkan atau tidak, termasuk jika akan meliburkan mau hari apa jg blm clear, harapannya tentu tidak sampai terjadi pekerja diliburkan," ujar Suprihat.


Disingung oleh awak media mengenai kenapa hanya PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang saja yang melakukan penandatanganan kesepakatan surat keputusan bersama, Suprihat, S.H menjelaskan, Ya karena negosiasinya dengan SPN, dengan serikat lain saya kurang paham, manajemen ada pembicaraan atau tidak ada persetujuan atau tidak saya nggak mengetahui, tutup Suprihat, S.H.


(- red)