LAMPUNG SELATAN, Tren5.co.id - Polres Lampung Selatan mengamankan dua orang pelaku yang terlibat pengerusakan, penghasutan, dan melawan petugas terhadap petugas kepolisian yang sedang melaksanakan penangkapan, yakni sdr. YE (36) warga Gayam Kec. Penengahan dan R (45) Sukabaru Kec.Penengahan Kab.Lamsel. Sabtu, 10/12/2022.
Kasat Reskrim Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan telah mengamankan dua orang pelaku yang bertanggung jawab atas tindakan pidana pengerusakan, penghasutan dan melawan petugas.
“setelah kejadian pengerusakan kami menghimbau agar yang terlibat untuk menyerahkan diri, namun tidak ditanggapi, selanjutnya kurang dari 24 jam pelaku YE (36) dan R (45) kami amankan di kediamannya” lanjutnya.
Penangkapan berawal saat tim opsnal narkoba Polres Lampung Selatan Polda Lampung yang melakukan penggerebekan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu di sebuah rumah di Desa Gayam Kec. Penengahan Lamsel. Jumat, 9/12/2022 pukul 21.00 Wib.
pelaku yang ditagetkan Sdr. S langsung melarikan diri mengetahui dirinya diburu oleh polisi, dan tertinggal seorang rekannya yang berinisial sdr. H. Saat polisi sedang melakukan introgasi terhadap sdr. H ratusan masa berdatangan mengancam petugas dan salah seorang masa meneriakan "Lepaskan,.kalo tidak saya tidak jamin kalian selamat " sambil menyebut nama Sdr. H, mengetahui kondisi sudah tidak memungkinkan polisi mengurungkan diri untuk melakukan introgasi terhadap sdr. H.
Ketika kembali ke kendaraan yang digunakan oleh petugas , polisi mendapati kendaraanya honda mobilio dan warna hitam metalik dan toyota avanza warna silver dalam keadaan rusak pada kaca dan ban rusak.
Merespon kejadian tersebut pihak Polres lampung Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan mengamankan barang bukti batu yang digunakan untuk melakukan pengerusakan, pecahan kaca mobil dan melakukan visum anggota polri yang menjadi korban lemparan batu.
“saat ini dua orang pelaku kami amankan untuk dilakukan penyidikan, pasal yang kami sangkakan yakni 160 Jo 170 Jo Pasal 212 KUHPidana” tutup AKP Hendra Saputra Mantan Kapolsek Penengahan ini.
[ifn/humas]