KAB.SERANG,Tren5.co.id - Jelang memasuki malam Tahun Baru 2023, Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cikande Kabupaten Serang pastikan tidak ada transaksi jual beli minuman keras (miras) di Cikande.
Demikian dijelaskan Camat Cikande Moh Agus melalui Kasi Trantibum Kecamatan Cikande, H. Ade Saefullah, S Sos kepada media (31/12/2022), "Kami telah berkoordinasi dengan TNI/Polri terkait pencegahan peredaran Miras di Cikande, khususnya jelang pergantian tahun baru,” ujarnya.
" Kami tekankan tidak ada peredaran miras di kecamatan Cikande. Pemkab Serang sendiri memiliki Peraturan Daerah yang kuat tentang peredaran miras,” ujarnya.
Dijelaskannya, pihaknya telah menghimbau ke pedagang jamu di wilayah kecamatan Cikande untuk tidak menjual minuman beralkohol yang berpotensi merusak generasi bangsa, bagi siapapun yang menjual miras akan kami tindaklanjuti.
“Perda tentang miras tidak main-main soal pencegahan miras khusus di Kabupaten Serang. bagi penjual akan di tindak. Bagi warga kami himbau untuk tidak membeli dan mengkonsumsi miras pada malam pergantian tahun, merayakan pergantian tahun jangan berlebihan sederhana saja.” pesannya.
(*/Redaksi)