-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Perusahaan Angkutan PT.Timur Terang Logistik Yang Berada di Cereme Kecamatan Jayanti Mengunakan Jalan Raya Serang KM-35 Sebagai Tempat Parkir Liar

Senin, 05 Desember 2022 | 17.37 WIB Last Updated 2022-12-05T10:37:46Z



Kab.Tangerang, Tren5.co.id - Dengan banyaknya dikeluhkan oleh Pengguna Jalan Raya Serang KM. 35 tepatnya di Kampung Careme dari Depan PT. Buntaran sampai ke depan Pool PT. Timur Terang Logistics, 5 Desember 2022.


PT. Timur Terang Logistics adalah salah satu Perusahaan Angkutan Transportasi, Angkutan Logistics yang mempunyai Pool atau tempat parkir di sisi Jalan Raya Serang KM. 35 Kampung Careme Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang,Banten.Karena daya tampung Pool mobil perusahaan transportasi tersebut lahannya tidak mencukupi untuk menampung Unit Kendaraan milik perusahaan tersebut sehingga digunakanlah Jalan Raya Serang KM. 35  untuk digunakan sebagai tempat parkir.


Setelah awak media meminta tanggapannya kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Sosial Dan Keadilan  ( DPP LSM PUSAKA) Kasno Gustoyo mengatakan"Pinggir Jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir kerena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya bahkan pernah terjadi laka lantas pengendara motor menabrak kendaraan perusahaan tersebut tepatnya di depan pool PT. Timur Terang Logistics dikarenakan ada mobil perusahaan tersebut yang pakir sembarangan.


Masih Kasno"Sudah jelas dalam peraturan pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 yang berbunyi : Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang  jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34,pasal 35,pasal 36 dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan".ucapnya


Memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan peraturan tersebut di atas tidak berlaku apa bila kendaraan dalam kondisi darurat seperti mobil pecah ban.Tutup Kasno


Di tempat terpisah waktu diminta tanggapannya oleh Awak Media Agus Jefri Hunter Aktivis Provinsi Banten pun memaparkan"Sudah banyak Laporan dari masyarakat sekitar pengguna jalan merasa ketidak nyamanan dengan adanya beberapa unit mobil Fuso box yang bertuliskan PT. Timur Terang Logistics yang pakir sembarangan di jalan tersebut soalnya jarak dari rumah saya memang parkiran liar terebut tidak begitu jauh hanya berjarak sekitar 300 Meteran.


Masih Agus"Saya berharap kepada Pemilik Perusahaan PT. Timur Terang Logistics harus Taat Aturan dan Mengindahkan dari 10 Area Dilarang Parkir yaitu : 1. Tikungan,bahu bukit atau sebuah jembatan 2. Di tempat penjalan kaki atau lintasan sepeda. 3. Dekat lampu lintas atau penyeberangan penjalan kaki. 4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat. 5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya disebrang jalan sehingga mempersempit ruang. 6. Dalam 6 meter dari suatu persimpangan. 7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan. 8. Sepanjang jalan yang licin. 9. Di jalan layang,terowongan,atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan. 10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.


Diakhir Agus mengharapkan pada dinas terkait baik APH(Aparat Penegak Hukum),Dishub( Dinas Perhubungan)dan Satpol PP untuk Menertibkan Parkir Liar di Ruas Sepanjang Jalan Nasional Tangerang - Serang yang selama ini sering terjadinya laka lantas yang sudah banyak memakan korban.Tutupnya.



 (*/Redaksi