KOTA SERANG, Tren5.co.id - 1. Ditresnarkoba Polda Banten bersama-sama dengan Bidpropam Polda Banten bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba oleh oknum Polres Pandeglang *inisial AG (36).*
2. Kapolda Banten tidak memberikan ruang toleransi apapun terhadap personel Polda Banten yang melakukan tindak pidana, termasuk AG dan sebaliknya telah memerintahkan dengan tegas kepada Kabidpropam dan Dirresnarkoba Polda Banten untuk memberikan hukuman berlapis kepada oknum AG, tidak hanya pelanggaran kode etik namun juga terhadap tindak pidana yang dilakukan.
3. Berdasarkan fakta-fakta hukum, tidak benar teman wanita AG, *inisial CY (28)* disekap dan dipaksa menggunakan narkoba oleh AG, namun keduanya secara sadar bertemu, secara sadar mengumpulkan uang untuk membeli narkoba serta secara sadar pula bersama-sama menggunakan narkoba jenis sabu-sabu tersebut di Kostan yang berlokasi di kost-an yang ada di Cipocok, Kota Serang.
4. Untuk menguji fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, maka pada Jumat (09/12) sekitar pukul 13.00 Wib pasca sholat Jumat, telah dilakukan gelar perkara khusus yang melibatkan tidak hanya Wadirresnarkoba dan penyidik, juga dari Satker fungsi pengawasan yaitu Itwasda, Bidpropam dan Bidkum.
5. Adapun terhadap AG dan CY sesuai hasil gelar perkara khusus diyakini bahwa keduanya telah ditemukan fakta hukum yang kuat menggunakan sabu-sabu, dan untuk itu keduanya dapat ditingkatkan statusnya sebagai tersangka sesuai Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial jika dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba atau sebaliknya dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
6. Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010, AG dan CY dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram sehingga sesuai SE tersebut, keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah.
7. Penyidik telah membangun komunikasi dengan pihak BNNP untuk dapat menyelenggarakan asesmen awal terhadap AG dan CY untuk kemudian dapat dilaksanakan rehabilitasi tersebut kepada keduanya.
8. Hari ini, Senin (12/12) juga diagendakan Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap oknum AG oleh Bidpropam Polda Banten. Sidang dipimpin oleh Kasubbit Wabprof Bidpropam Polda Banten AKBP Amin Priyanto, berlangsung sekitar 2 jam sejak pukul 09.52 Wib sampai pukul 12.00 wib Wib dengan hasil bahwa terhadap oknum AG, hakim menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Atas putusan ini, oknum AG masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
9. Berdasarkan sidang kode etik terperiksa AG diputuskan melanggar Pasal 13 PP tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f).
Narasumber : Kabidhumas Polda Banten Kbp Shinto Silitonga.