-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Ditangkap Warga Saat Mencuri Mobil, Pelaku Diamankan Polsek Pabuaran Polresta Serang Kota

Rabu, 04 Januari 2023 | 20.01 WIB Last Updated 2023-01-04T13:01:40Z



KOTA SERANG, Tren5.co.id - Selasa (03/01) sekira pukul 23.00 Wib tepatnya di pinggir jalan raya Palka di Kp. Baruan, Ds. Sindangsari, Kec. Pabuaran telah terjadi pencurian mobil Mobil Mitsubishi pick up warna putih Nopol: A 8626 AJ dengan terduga pelaku AR (36) seorang laki-laki warga Ciruas Kab. Serang.


Adapun mobil yang hendak dicuri pelaku adalah milik ES yang sedang parkir di sebelah warung milik korban. Awalnya adik korban AS yang sedang membereskan barang dagangan di warung mendengar suara mobil milik korban menyala dan kemudian AS keluar warung dan melihat mobil tersebut sudah jalan. "Setelah itu AS langsung berteriak dan mengejar kendaraan yang dibawa kabur tersebut hingga mengundang masyarakat untuk membantu mengejar," kata Kapolsek Pabuaran AKP Ahmad Rifai pada Rabu (04/01).



Warga yang melintas memepet kendaraan milik korban hingga berhenti, setelah berhenti di Jalan Palima pelaku langsung keluar mobil dan melarikan diri melalui gang rumah warga ke arah kebun. "Kemudian warga mencari pelaku yang melarikan diri ke kebun belakang rumah warga, selang setengah jam pelaku keluar melalui belakang pemukiman warga dan berpura-pura membeli makan di warung pecel ayam dengan keadaan celana kotor dan tidak memakai sandal yang dilihat oleh pedagang pecel ayam tersebut," tambahnya.


Tidak lama kemudian warga yang curiga menanyakan terduga pelaku dan pada saat digeledah ditemukan dua mata kunci "T" yang di sembunyikan di bawah taplak makan pelaku. "Setelah itu pelaku diamankan oleh warga dan sempat dihakimi masa, lalu pelaku diamankan di salah satu rumah warga oleh Ketua RT setempat dan diserahkan ke Polsek Pabuaran," jelas Rifai.


Adapun saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Padarincang. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," tutupnya. 


(Redaksi/BidHumas)