KAB.TANGERANG, Tren5.co.id - Unit Reskrim Polsek Balaraja berhasil menggagalkan peredaran sabu yang terjadi di Jalan Baru, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kab. Tangerang.
Awalnya petugas Polsek Balaraja pada Sabtu (29/10) sekitar jam 00.30 Wib berhasil mengamankan seseorang dengan inisial AHF (27) di Jalan Baru, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kab. Tangerang saat melakukan patroli kewillayahan.
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha mengatakan dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan kurir narkoba. "Pelaku yang merupakan seorang pengangguran warga Balaraja, Kabupaten Tangerang ini, ditangkap saat akan mengedarkan sabu saat hendak mengedarkannya dengan cara ditempel di lampu atau bohlam yang ada di tiang pinggir jalan," katanya pada Kamis (05/01).
Diketahui juga, pelaku merupakan jaringan dari lapas. Cara pelaku mendapatkan sabu itu bermula ketika pelaku dihubungi oleh salah satu warga binaan lapas yang merupakan temannya via whatsapp. Lalu, teman pelaku yang berada di lapas mengirim titik lokasi pengambilan sabu tersebut.
"Ketika sudah mendapatkan titik itu, pelaku langsung mengambil barang tersebut serta akan diedarkan di wilayah Balaraja dan sekitarnya," ujarnya.
Pelaku mendapatkan keuntungan yang sudah dijanjikan oleh temannya yang berada di lapas sekitar Rp600.000,- dari hasil penjualan sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita 6 paket kecil sabu. "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.
(Redaksi/Bidhumas)