KAB.TANGERANG, Tren5.co.id - Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang mengamankan satu orang pelaku pencurian handphone dari amukan massa.
Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan personelnya mencegah amukan massa terhadap pelaku pencurian. "Awalnya personel kami mendapat laporan ada satu pencuri yang tertangkap warga. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan personel Unit Reskrim Polsek Tigaraksa langsung menuju lokasi," kata Agus pada Selasa (03/01).
Setelah tiba di TKP benar ada pelaku yang diamankan oleh masyarakat. "Pelaku seorang laki-laki berinisial FK (43) warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor," tambahnya.
Dikatakannya, aksi pelaku yang digagalkan warga di Kp. Solong, Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang pada Minggu (01/01) sekitar pukul 10.30 Wib.
Agus mejelaskan awalnya pelaku melewati rumah di Kp. Solong, Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang saat itu pelaku melihat rumah yang pintunya terbuka dan dalam keadaan sepi. "Selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 unit handphone hingga diketahui oleh pemiliknya yang spontan berteriak dan langsung diamankan oleh warga. Tidak berselang lama Unit Reskrim Polsek Tigaraksa datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku," jelas Agus.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Tigaraksa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku sudah kami tahan dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," tutup Agus.
(Redaksi/Bidhumas)