gambar ilustrasi
KAB.TANGERANG, Tren5.co.id - Dugaan Penggelapan Bantuan Dana Desa(DD) dalam program pemerintah pemberdayaan masyarakat dalam bidang pertanian dan peternakan, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang - Banten , 16 February 2023.
Dimana hasil investigasi rekan-rekan awak media dan LSM di kembangkan dalam sebuah berita dugaan adanya Tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh oknum kades, seperti penjelasan pihak desa pasir gintung yang berbeda dengan fakta di lapangan.
Ferry Anis Fuad SH, MH Ketua Umum Gerakan Masyarakat Adat Indonesia ( Gema Indonesia ) angkat bicara," Konfirmasi awak media dengan sekdes desa pasir gintung yang mengatakan bahwa jumlah kambing yang ada sebanyak 12 ekor, akan tetapi faktanya ada 5 ekor itupun sudah tidak sesuai yang seharusnya kambing tersebut di bagikan ke kelompok ternak ini hanya di bagikan ke salah satu warga yaitu pak sarnin dan dari keterangan pak sarnin bahwa kambing yang di terima oleh beliau di duga kembali di rekayasa dengan alasan hilang dan mati, yang seharusnya kalau memang kambing tersebut mati, pihak pak sarnin maupun pihak desa membuat berita acara kematian dan apabila ada yang mencuri ya seharusnya buat laporan ke pihak kepolisian karena bantuan ternak ini memakai anggaran negara bukan anggaran pribadi, jelas ini adanya kejanggalan dan perlu di lakukan pemeriksaan oleh pihak berwajib.
Lanjut Ferry Bahwa Penerima pemberdayaan bibit hewan ternak jenis kambing oleh pak Sarnin kp.ranca leutik desa pasir gintung kec Jayanti Kab Tangerang hanya tinggal 2 ekor dan yang 3 ekor hanya tinggal cerita belaka
Jika 20% Dana Desa yang diduga disunat oleh oknum kades Desa Pasir Gintung, ini angka yang cukup Fantastis untuk pemberdayaan bibit hewan ternak, apalagi hewan ternak cuma ada 2 ekor bahkan kandangpun bukan dari DD, tapi milik penerima (red-Sarnin).
Permasalahan dugaan tindak pidana korupsi DD dilakukan oknum kades desa pasir gintung akan kita laporkan ke pihak yang berwajib seperti Krimsus, Kejari dan juga KPK untuk menindaklanjuti dari hasil temuan yang merugikan negara, ucapnya.
Karena semua sudah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengertian sudah mencakup pada setiap pasal dari pasal 1 sampai pasal 13. Sedangkan pasal 21 sampai 24 dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dan menurut KPK (2006), kesimpulannya bahwa termasuk dugaan pidana korupsi sebagai berikut
1) Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara adalah sebagai berikut:
a) Melawan hukum untuk memeperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara
b) Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara, jelas yang akrab di panggil bang Ferry ini.
Ferry menambahkan dimana desa tersebut juga tidak transparan ke masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disahkan pada tanggal 30 April 2008 di Jakarta oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2008 oleh Menkumham Andi Mattalatta.
Bahkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846. Agar setiap orang mengetahuinya, jelas Ferry.
Kalau untuk pasal Dugaan tindak pidana korupsi DD tersebut nanti biar pihak berwajib yang menentukan tutupnya.
(Tim)