-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Gugatan Perdata Kasus Jalan Tol di Mahkamah Agung Berbuah Manis

Kamis, 23 Februari 2023 | 09.28 WIB Last Updated 2023-02-23T02:28:22Z

 


LAMPUNG SELATAN, Tren5.co.id - Perjalanan panjang dan waktu yang tidak sedikit singkat  dilakukan oleh warga dusun Buring Desa Suka Baru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan dalam memperjuangkan haknya terkait lahan mereka yang terkena jalan tol dan belum dibayar oleh Pemerintah.


Kali ini, Suradi mewakili dari 56 Kepala Keluarga dari desa Suka Baru mempertanyakan permasalahan gugatan perdata tentang lahan atau tanah mereka yang terkena jalan tol pada 2016 lalu dan belum dibayar oleh Pemerintah ke Mahkamah Agung di Jakarta, Senin, (20/2/2023).


Kepada harianrikiransumut.com, Rabu, (22/2/2023), Suradi Ketua Kelompok Masyarakat Desa Suka Baru mengatakan, kedatangannya ke Kantor Mahkamah Agung di Jakarta untuk mempertanyakan tanah mereka yang terkena jalan tol 2016 lalu hingga 2023 yang belum mendapatkan ganti rugi dan belum dibayar oleh Pemerintah.


Dijelaskannya, bahwa lahan yang terkena jalan tol tersebut telah mereka tempati sejak tahun 1978 silam di sertai bukti-bukti berupa surat SHM, AJB, Seporadik dan SKT dan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB),  kata Suradi mewakili dari 56 orang warga Desa Suka Baru.


Beliau juga mengatakan, bahwa lahan yang mereka duduki telah di klaim masuk ke dalam wilayah kehutanan. 




Oleh karena itu, saya dan kawan-kawan lainnya menggugat ke Pengadilan Negeri Kalianda dengan gugatan nomor Perkara  37/pdt.g/2020/pPN.KLA Lampung Selatan.


Alhamdulilah, pada gugatan di pengadilan negeri Kalianda tersebut kami menang, Kemudian pihak PT. Tanjung Karang melakukan banding dengan Nomor perkara  75/pdt/2021/PT.tjk dan kami menang kembali.

.

Selanjutnya, tim PUPR melakukan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung di Jakarta nomor perkara 4355.k/pdt/2022, Alhamdulillah, pada putusan pengadilan tersebut menang lagi, kata Suradi.


Saya dan kawan-kawan sudah menerima bukti surat keputusan dari Mahkamah Agung bahwa gugatan kami telah menang.


Saat ini, saya dan kawan-kawan tinggal menunggu langkah selanjutnya, untuk mendapatkan hak berupa uang ganti rugi atas lahan yang terkena jalan tol tersebut. Tahapan demi tahapan telah kami jalani bahkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.


Semoga, perjuangan ini membuahkan hasil yang maksimal sesuai dengan harapan para kawan-kawan untuk mendapatkan haknya atas lahan mereka yang belum dibayar oleh Pemerintah, ungkap Suradi selaku Ketua Pokmas Desa Suka Baru sembari mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya.


[ifn]