KAB, TANGERANG, Tren5.co.id - PT. TIMUR TERANG LOGISTIK yang bergerak dibidang logistik expedisi diduga bentangkan Bendera Sangsaka Merah Putih sobek dan lusuh didepan halaman perusahaan.
Peristiwa tersebut diketahui KETUA UMUM DPP LSM PUSAKA ( KASNO GUSTOYO ) pada saat melintas di jln. Raya Jakarta-Serang KM 32, Kampung Cereme, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang Banten, Selasa (21/2/2023).
Menurut Kasno Gustoyo bahwa PT.TIMUR TERANG LOGISTICS sudah melanggar Undang-undang pasal 24 tahun 2009.
" Hal itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009. Berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih: Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, " Ucap Kasno.
Lanjut Kasno bahwa PT TIMUR TERANG LOGISTICS dapat dikenakan pidana.
" Hati-Hati! Mengibarkan Bendera Merah Putih Rusak atau Kusam, Bisa Dipidana dan Denda Rp100 Juta, " Tutur Kasno.
Kasno Gustoyo menyarankan sebaiknya PT TERANG LOGISTICS segera mengganti Bendera Sangsaka Merah Putih dengan yang baru.
" Bendera merah putih yang sudah tidak layak dikibarkan oleh PT.TIMUR TERANG LOGISTICS sebaiknya segera diganti, sebelum masalah ini melebar kemana-mana, " Terang Kasno.
Sampai berita ini terbit pihak dari PT TIMUR TERANG LOGISTICS belum dapat dikonfirmasi.
Red