JAWA BARAT, Tren5.co.id - Menjamur peredaran rokok diduga tanpa pita cukai berbagai macam merk di perjual beli dengan bebas seperti salah satunya berada wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Jumat 16 Maret 2023.
Beberapa awak media menelusuri dan mencari fakta di lapangan menemukan Puluhan Ball Rokok diduga tanpa pita cukai yang di kemas sedemikian rapi.
Puluhan ball rokok tanpa pita cukai diduga akan di kirim melalui jasa titipan barang siap antar untuk para pembelinya yang sudah memesan.
Ketika dikonfirmasi diduga Inisial S mencoba mengelak sebagai pemilik rokok diduga tanpa pita cukai tersebut, alhasil S akhirnya mengakui setelah kepergok oleh awak media saat transaksi rokok tanpa pita cukai tersebut.
Inisial S berkata " Kalau kegiatan transaksi jual beli rokok tanpa pita cukai ini sudah saya lakukan 2 tahun ini, saya juga tahu ini melanggar aturan hukum ".
Lanjut S, Kalau modus seperti ini umum , bahkan banyak di pasarkan secara sembunyi -sembunyi dan kita juga sudah koordinasi dengan pihak pihak tertentu, bebernya.
Hal ini menjadi sorotan oleh Ferry Anis Fuad SH, MH Ketua Umum Lembaga Perlindungan konsumen “Bela Negara”( LPK-BN) mengatakan, “Rokok dengan pita cukai bukan haknya, dapat dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai ( pasal 58 UU Cukai)kemudian
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Lanjut Ferry bahwa peredaran Rokok ilegal ini harus di tindak tegas karena merugikan negara dan ini bisa jadi perhatian pihak berwajib dapat mengungkap peredaran Rokok ilegal ini dan dapat menarik peredarannya di masyarakat luas, Harapnya.
(Redaksi)