-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Rabu, 08 Maret 2023 | 10.48 WIB Last Updated 2023-03-08T03:48:17Z

 


KAB.SERANG, Tren5.co.id - Demi memenuhi tambahan biaya kebutuhan hidup lantaran ditinggal suami merantau, SU (33) seorang ibu rumah tangga nekat berjualan sabu. 


Namun baru dua kali belanja, bisnis haram IRT warga Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang ini diendus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.


Tersangka SU akhirnya diamankan di rumahnya saat sedang menonton televisi pada Sabtu (4/3/2023) dini hari, Dari tersangka SU diamankan barang bukti 6 paket sabu serta timbangan digital.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka SU diamankan hasil pengembangan tersangka MU (34) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang yang ditangkap beberapa jam sebelumnya berkat informasi masyarakat.


"MU menyebut barang bukti 1 paket sabu yang diamankan petugas di tangannya didapat dari tersangka SU," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada media, Rabu (8/3/2023).


Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Marsiska langsung bergerak ke rumah SU di daerah Jayanti. Tanpa menemui kesulitan, IRT ini berhasil diamankan di rumahnya.




"Saat penggeledahan ditemukan 6 paket sabu dan timbangan digital yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Bersama barang buktinya, tersangka SU kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Yudha Satria.


Dari hasil pemeriksaan, Michael K Tandayu menambahkan bahwa tersangka SU dan MU merupakan satu jaringan dalam peredaran narkoba. 


Tersangka MU, merupakan kaki tangan SU yang bertugas mengambil sabu di lokasi tertentu di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Setelah MU mendapatkan sabu, barang haram tersebut diserahkan kepada SU.


"Sekali pesan sabu sebanyak 15 gram. Setelah dipecah menjadi paketan kecil, SU menyerahkan kembali kepada MU untuk dijual di wilayah Kabupaten Serang," tambah Kasatreskoba.


Kasatresnarkoba menjelaskan tersangka SU yang memiliki satu anak ini terpaksa menjual sabu karena untuk menambah biaya kebutuhan keluarga lantaran uang kiriman suaminya tidak mencukupi. 


Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. 


(Redaksi/Humas)