KOTA SERANG, Tren5.co.id - Pihak keluarga EDT (14 th) yaitu orang tuanya menunjuk salah satu Penasehat hukum Advokat Teuku Luqmanul Hakim SH, MH, untuk melakukan upaya dan langkah langkah hukum kaitan hak hak hukum tersangka EDT. Dimana ketika dijenguk orangtuanya, ED diduga berada bercampur di Rutan Polres Serang bersama tersangka dewasa lainnya.
Luqmanul melaporkan tata cara SOP manajemen penyidikan dan penahanan yang dilakukan anak buahnya Kapolres Serang AKBP Yudha Satria yaitu para penyidik Unit PPA Polres Serang tehadap anak berumur 14 tahun, Luqmanul melaporkan hal tersebut ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Banten diterima oleh AKP Toni bagian pelayanan Pengaduan Masyarakat Itwasda Polda Banten.
"Kita tunggu saja hasilnya bagaimana dari Itwasda Polda Banten. Miris rasanya, kasihan itu, demi kemanusiaan apakah tidak dimiliki oleh para penyidik Unit PPA Polres Serang, itu anak umur 14 tahun yang ditahan diduga bercampur dengan tahanan dewasa, bagaimana psikologis anak tersebut, bagaimana masa depannya kelak," ujar Luqmanul.
Sebelumnya Luqmanul juga melaporkan para penyidik Unit PPA Polres Serang ke UPTD PPA Provinsi Banten, diterima laporan tersebut.
(*/Iskandarudin)