-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Banten Serahkan Diduga Tersangka Tindak Pidana Jaminan Fidusia Ke Kejari Cilegon

Kamis, 06 Juli 2023 | 13.30 WIB Last Updated 2023-07-17T17:15:29Z

 


Tren5.co.id, Serang _ Terkait dugaan tindak pidana Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 Tetang Fidusia  Bedasarkan  Laporan dari pihak PT.Oto Multiartha Cab. Cilegon.


Dimana tersangka pada tanggal 28 Mei 2022 telah memindah tangankan satu unit Mobil Daihatsu Sigra Nopol: A 1683 EG tanpa adanya ijin tertulis dari pihak kreditur PT. Oto Multiartha Semenjak dipindah tangankan unit tersebut tersangka tidak melakukan angsuran pembayaran unit tersebut.



Setelah diberikan teguran ternyata unit kendaraan sudah dipindahkan karena tersangka tidak dapat menunjukkan dan menghadirkan unit kendaraan tersebut maka pihak kreditur PT.Oto Multiartha Cab.Cilegon  berdasarkan Akta fidusia yg ada dan bukti kepemilikan atas Unit kendaraan tersebut melaporkan ke Subdit 2 Fismondev Polda Banten diproses dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU sehingga hari ini Tersangka Inisial R berikut berikut barang bukti dilimpahkan ke JPU,


Hal tersebut di sampaikan KASUBDIT II DITRESKRIMSUS POLDA BANTEN KOMPOL DP.AMBARITA.,S.I.P, M.M. diduga tersangka sudah diserahkan pada Kamis 06 Juli 2022 ke kejaksaan Negeri Cilegon, Perihal Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2).



(*/Red)