-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Bacok Tetangga Hingga Terluka, Oknum Pelaku Kakek Inisial F Ditangkap Polsek Merbau Mataram

Kamis, 02 November 2023 | 00.51 WIB Last Updated 2023-11-01T17:51:40Z

 

Lamsel, -- Diduga bacok tetangga bernama Sobri (42) tahun, seorang Kakek UF (65) warga Desa Suban, ditangkap Polsek Merbau Mataram, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Kamis 2 November 2023.


Kejadian pembacokan tersebut dibenarkan Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan benar adanya, peristiwa tersebut dan sudah mengamankan tersangka berikut barang bukti golok yang digunakan, paparnya. 


Masih Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan, Pelaku diduga kesal, karena sering kehilangan buah kelapa di belakang rumahnya, sehingga pelaku langsung membacok tetangganya, pada saat itu korban  berada tepat di belakang rumah pelaku, jelasnya. 


" Korban Sabri (42) bersama A (39) dan S (43), mengunduh buah kelapa yang lokasinya tepat di belakang rumah pelaku pada hari selasa 31 Oktober 2023 sekitar jam 09:00 wib. Dimana pelaku yang sedang memotong ranting kayu di jalan, kemudian lari dengan membawa senjata tajam jenis golok menuju korban," kata Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin. 


Kapolsek menjelaskan pelaku langsung membacok satu kali di bagian wajah sebelah kiri dan korban langsung terjatuh mengalami pendarahan yang sangat banyak. 


" Akhirnya korban dibawa ke Puskesmas Merbau Mataram. Karena lukanya cukup serius akhirnya korban dirujuk ke Rumah Sakit untuk menjalani operasi" ungkap Kapolsek. 


Lanjut Kapolsek, Setelah mendapat laporan dari warga, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari saksi. Pelaku di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan setelah beberapa saat setelah kejadian, ujarnya. 


Tambah Iptu Benny Ariawan, Setelah pelaku membacok korbannya, dia membersihkan golok dan melakukan aktifitas seperti biasa di belakang rumahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditahan. Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat ke-2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan, tutupnya. (*/Red)