Serang, -- Diduga telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh oknum karyawan Perusahaan Terbatas Park Word Indonesia ( PT. PWI) Plant 2 berlokasi jalan Lanud Gorda, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Rabu, 1 November 2023.
Korban inisial I mengatakan awal terkait dengan kerjaan, saya lagi kerja, oknum E mendatangi saya hingga terjadi cencok mulut, lalu saya meninggalkan E untuk menghindari keributan lagi, tapi tanpa saya sadari, inisial E menghampiri saya dari belakang, dan memukul muka saya pakai bahan Upper sepatu lalu menarik kerudung, untung teman saya inisial N melerai. Akan tetapi bibir bagian dalam luka dan muka terasa sakit, jelasnya.
Lanjut korban I, Saya memberitahukan keluarga dan suami saya terhadap kejadian tersebut, hingga bersama keluarga datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk melakukan Visum, ucapnya.
Saya dan suami bersama keluarga melaporkan kejadian di Gedung II Perusahaan Terbatas Parkland Word Indonesia (PT.PWI) Plant II ke Polsek Cikande, papar inisial I.
Andri Saputra , Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Indonesia juga suami korban inisial I menyampaikan kejadian yang menimpa istri saya juga karyawan di PT. PWI plant II, akan saya tempuh dengan jalur hukum, ungkapnya.
Andri Saputra menjelaskan maka dengan itu, perihal yang di alami istri saya sudah saya laporkan di Polsek Cikande dari ruang SPKT hingga ke Unit Reskrim, terangnya.
Tambah Andri, Laporan diterima, SURAT TANDA BUKTI PENGADUAN MASYARAKAT Nomor 368/ XI/2023/Polsek Cikande Poires Serang/Polda Banten. Dengan dugaan Tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal: 351 KUH Pidana, tutupnya.
Sampai berita diterbitkan oknum pelaku inisial E dan pihak perusahaan belum dapat di konfirmasi.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim)