Serang, -- Residivis kasus pejambretan handphone di Kabupaten Tangerang kembali melakukan aksinya membobol rumah dan membawa kabur laptop dan handphone milik Ranti Mintarsih (38 tahun) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, akhirnya dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan berdasarkan laporan Ranti Mintarsih bahwa pada Sabtu (7/10) sekira pukul 02.30, rumahnya dibobol kawanan maling.
Masih Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES, Pelaku masuk rumah korban setelah membongkar jendela samping. Dari dalam rumah, pelaku mengambil laptop dan handphone, terangnya ,Jum'at, 03 November 2023.
" Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar Saidi dan Katim Resmob Bripka Sutrisno langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.salah satu Sup alias Panjul (25 tahun) warga Desa Babakan Jaya, Kecamatan Kopo," Kata Kapolres Serang.
Masih Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Beberapa kali petugas melakukan pengintaian, namun Tim Resmob tidak mendapati tersangka di rumahnya. Namun, pada hari Rabu (1/11) sekitar pukul 10.30, tersangka di dapati sedang di depan rumahnya dan langsung diamankan, ucpanya.
Lanjut Kapolres, Setelah mengamankan pelaku, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan menemukan laptop juga handphone milik korban. Selain itu, Tim Resmob juga mengamankan obeng yang digunakan mencongkel jendela sebagai barang bukti, paparnya.
Kapolres Serang mengatakan sejumlah barang bukti hasil kejahatan serta obeng yang digunakan mencongkel jendela rumah korban berhasil diamankan. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang.
" Tersangka Panjul mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama dua rekannya (DPO) telah mencuri handphone dan laptop di rumah Ratni. Tersangka masuk setelah mencongkel jendela menggunakan obeng yang kini disita sebagai alat bukti," Kata AKP Andi Kurniady.
Dengan mencongkel jendela, tersangka lalu masuk dan mencuri barang-barang milik korban. Sedangkan dua temannya mengawasi di luar rumah. Tim Resmob masih mengejar dua rekannya yang DPO, terang Kasatreskim.
Panjul juga mengakui, jika dirinya pernah mendekam di Rutan Tangerang selama 8 bulan dari vonis hukuman 14 bulan dalam perampasan handphone di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, imbuh Kasatreskim.
Tambah Kasatreskim, Tersangka bersama 2 temannya melakukan perampasan handphone dan ditangkap massa, sedangkan dua temannya berhasil melarikan diri, terangnya.(*/Hms