-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Situ Tidak Ada, Tapi Banyak Pemukiman, Surya: Pemkot Tangsel Dan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Harus Bertanggungjawab

Senin, 06 November 2023 | 14.34 WIB Last Updated 2023-11-06T07:34:21Z


Jakarta, -- Dugaan perubahan peruntukan tanah SHGB No 0340  milik PT HKP yang diubah peruntukanya tanpa ada konfimasi resmi, Kuasa Hukum PT Hana Kreasi Persada, La  Ode Surya Alirman SH dari kantor LQ Indonesia Law Firm  memprotes sikap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Sikap Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Pusat terkait  perubahan peruntukan tanah tersebut, Jakarta, 06 November 2023.


Melalui kuasa hukumnya, Surya mengatakan bahwa  peruntukan tanah milik PT HKP yang semula permukiman , diduga malah diubah menjadi  Situ melalui Perda Tangerang Selatan No 15 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah  Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2031 bertentangan dengan UU Penataan Ruang, jelasnya. 


Masih Surya, Bagaimana bisa Pemkot Tangsel tahun 2011 jaman ibu  Airin Rachmi Diany berani mengubah peruntukan tanah  SHGB menjadi Situ, padahal dimana mana orang  punya HGB, tujuannya adalah untuk bikin perumahan atau ruko, bukan untuk bikin danau atau telaga, lagi pula SHGB adalah  produk negara yang tidak bisa diubah peruntukannya melalui Perda, ada apa dengan Pemkot Tangsel, ujar Surya. 


Lanjut Surya, Akibat tindakan sepihak tersebut, klain saya, PT HKP  merasa dirugikan. "sampai saat ini tidak bisa membangun  perumahan di lokasi tanah SHGB di Kel. Rempoa, Kec Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Jika memang, memang tanah itu, diubah jadi Situ, kan seharusnya ada danau ataupun telaga dilokasi tanah HGB. Faktanya tidak ada, tapi malah banyak permukiman, pungkasnya. 


Tambah Kuasa Hukum PT Hana Kreasi Persada, La  Ode Surya Alirman SH dari kantor LQ Indonesia Law Firm, Sebagai pemilik tanah PT HKP, sejak awal diduga tidak dilibatkan dalam pembuatan Perda Kota Tangsel Nomor 15 tahun 2011  dan yang paling disesalkan oleh klain kami, ternyata ada dugaan indikasi peran Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Pusat,  yang secara serampangan memberi persetujuan substansi kepada Pemkot Tangsel untuk mengubah peruntukan tanah SHGB, menjadi Situ, padahal persetujuan subtansi  tersebut justru bertentangan dengan Pasal 7 ayat 3 UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tutupnya. 


Sebagai Firma Hukum terkemuka LQ Indonesia Law Firm akan  senantiasa membantu pihak pihak yang  haknya  dilanggar oleh  kekuasaan  dan bagi masyarakat yang merasa haknya dilanggar dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim)