-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Telat Bayar, Kena Denda, Seperti Rentenir, Ketum GP2B Desak Kadisdik Bersikap Tegas Kepada Yayasan Tersebut

Kamis, 30 November 2023 | 18.21 WIB Last Updated 2023-11-30T11:27:55Z


Tangerang Kota, -- Ketum Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) GP2B ( Umar Atmaja) meradang dengan sistem denda yang di terapkan oleh Yayasan Citra Kasih Sejati sebagai Sekolah Dasar di wilayah Kota Tangerang, diduga seperti rentenir. 


Juga sudah terbit berita sebelum nya dengan judul,https://www.tren5.co.id/2023/11/seperti-rentenir-keluh-orang-tua-murid.html


Ditempat terpisah Umar Atmaja mengatakan jika memang yayasan tersebut tidak mau terima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), tapi dapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS), seharusnya bisa menutupi kepentingan sekolah, bukan melakukan denda kepada orang tua murid, kayak rentenir saja, tandasnya. 


Masih Umar, Saya sebagai aktifis tidak segan-segan untuk menindak lanjutin kejadian ini,  dan apabila ada dugaan penyimpangan dalam penyaluran Dana BOS, maka akan saya laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), ucapnya. 


Lanjut Umar, Saya mendesak Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang agar mengambil sikap tegas dan profesional sebagai pemimpin, jika perlu pencabutan izin operasional sekolah tersebut, bila tidak dihiraukan, maka kami akan melakukan dengan Parlemen Jalanan, tegasnya. 


" Saya minta dalam kurung waktu 2 sampai 3 hari, Kadindik (H.Jamaludin) bisa Audit Dana BOS   yayasan pendidikan tersebut, jika memang ada dugaan melanggar, saya ketum LSM GP2B akan bawa jalur hukum, dan akan menyeret siapa saja oknum yang bermain," kata Umar Atmaja, Kamis 30 November 2023.


Ketika di konfirmasi lewat pesan Whatsapp Kadis Pendidikan Kota Tangerang (H.Jamaludin) belum merespon sampai berita di terbitkan. 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim)