-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Beberapa Kali Diduga Mangkir Panggilan Polisi, Kini Oknum Kades di Kecamatan Kibin AB Ditahan

Jumat, 01 Desember 2023 | 17.55 WIB Last Updated 2023-12-01T10:56:07Z


Serang, -- Tersangka AB (65 th) yang juga menjabat sebagai Kades di Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, kemarin beberapa kali mangkir dari panggilan Kepolisian, kini tersangka AB diamankan tim Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polres Serang di salah satu hotel berbintang di Kota Serang.


Tersangka AB terseret kasus dugaan memalsukan surat tanah milik Chandra Gunawan (46 th) sebagai pelapor. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kini oknum Kades ditahan di Rutan Polres Serang.


Keterangan dari Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, ia membenarkan perihal penangkapan dan penahanan terhadap tersangka AB tersebut.


"Iya, kemarin hari Kamis tanggal 30 November 2023, tersangka AB, dijemput tim Unit Harda Satreskrim Polres Serang, di salah satu hotel berbintang di Kota Serang. Setelah dilakukan pemeriksaan, kini tersangka AB dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Jumat (01/11/2023)


Masih Kapolres, Bahwa Chandra Gunawan sebagai korban melaporkan terkait perihal kepemilikan tanah. Kasus ini dilaporkan pada akhir Agustus kemarin, setelah pelapor didatangi beberapa orang yang tidak dikenal yang menggugat bahwa tanah tersebut milik mereka, paparnya. 


"Pada saat pelapor mengecek tanah milik nya dan berencana akan membangun, dia malah di datangi sejumlah orang tidak dikenal yang menggugat dan berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan tersebut," ucap Wiwin.


Lanjut AKBP Wiwin Setiawan, Bahwa Chandra Gunawan sudah membereskan semua urusan administrasi terkait tanah tersebut. Namun, karena ada yang mengugat dan mengaku pemilik lahan yang sah, maka dia (Red-Chandra Gunawan) tidak terima atas perbuatan oknum kades inisial AB, lalu melaporkan ke Mapolres Serang, terangnya. 


" Tersangka AB sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik, namun selalu mangkir dan akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Supendi," Kata Kapolres Serang. 


Tambah Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Karena dugaan pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, tutupnya .(*/Red)