Jakarta, -- UOB Kayhian Sekuritas nama yang dikenal masyarakat Indonesia, dilaporkan para korban atas indikasi hilangnya dana mereka dugaan digelapkan oleh konspirasi oknum UOB V, M, A dan juga Direktur Utama UOB KS,YFT melalui perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, Selasa 19 Desember 2023.
Para Korban melapor ke kepolisian tercatat beberapa LP timbul dari beberapa Lawfirm dan masing2 melaporkan ke Unit kepolisian yang berbeda. LQ Indonesia Lawfirm melapor ke Mabes dan LP di limpah ke Polda Metro Jaya dan Lawfirm lain, LP mereka di proses di Mabes Tipideksus, subdit 2 dan subdit 5. Beredar kabar bahwa UOB Kayhian Sekuritas akan membuka Blokiran rekening penampungan uang yang digelapkan dan akan di bagikan ke pihak tertentu.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono, SH, MH dalam keterangan persnya "kami dapat info bahwa korban UOB Kayhian Sekuritas yang di proses di unit 5 akan dibayarkan Full kerugian sejumlah 30 Milyar sedangkan Korban yang melapor di Subdit 2 dan Polda Metro Jaya belum ada kejelasan penyelesaian. Disinyalir ada dugaan mafia hukum bermain, mengingat Lawyer L, SH yang dipakai oleh UOB Kay Hian Sekuritas diketahui pernah di vonis bersalah dalam kasus Tipikor menangani kasus ES. Keanehan adalah kenapa yang diselesaikan hanya korban yang di proses di Subdit 5? Juga UOB Kay Hian Sekuritas tidak seharusnya membuka blokir tanpa kejelasan penyelesain seluruh korban. Tolong OJK dan KPK atensi kasus ini, disinyalir Mafia hukum bekerja dan ada kongkalikong dan mufakat jahat antara mereka."
Advokat Bambang, SH menambahkan "Penanganan perkara yang tebang pilih menimbulkan aroma amis dan busuk. Terutama Direktur Tipideksus yang jelas mengetahui bahwa ada 2 LP di subdit 2 dan 5 namun hanya menyelesaikan satu korban? Ada apa, apakah WH tidak tahu atau pura-pura tidak tahu? Oknun kepolisian seperti ini, harusnya dicopot bukan dibiarkan berkeliaran dan merugikan masyarakat. Penanganan kasus yang tebang piluh jelas melanggar asas hukum Equalitu before the law, atau persamaan di mata hukum. Tidak mungkin ada kekhususan tanpa adanya dugaan suap dan gratifikasi, mohon KPK selidiki."
"Banyaknya Investasi Bodong dan kejahatan keuangan seharusnya OJK segera cabut ijin UOB Kayhian Sekuritas dan bertindak tegas terhadap oknum penipu dan penggelap uang masyarakat. Hal seperti ini merusak tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Indonesia. YFT tahu bahwa korban UOB Kay Hian banyak, tapi dengan sengaja melepaskan blokir tanpa kejelasan penyelesaian tentunya hal ini patut dipertanyakan, keterlibatan YFT selaku penandatangan Perjanjian kerjasama dengan oknum V, M dan A. Dari awal tidak ada itikat baik dan terkesan melempar Tanggung jawab terhadap Pihak lain. Hati-hati kepada masyarakat yang berurusan dengan nama UOB karena jelas ada masalah tapi tidak di bereskan dan malah lepas tanggung jawab. Dipakailah Lawyer yang punya catatan Hitam Tipikor untuk menkondisikan dengan aparat kepolisian." Tutup Advokat Bambang Hartono.
Sampai berita di terbitkan oknum UOB dan Oknun Kepolisian belum dapat dikonfirmasi.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim)