-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Korban Pelecehan, 3 Dari 7 Orang Santri Lapor Ke Polda Banten Bersama LPAI

Minggu, 19 Mei 2024 | 01.12 WIB Last Updated 2024-05-18T18:14:21Z


Serang, -- Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) Provinsi Banten, H. Adi Abdillah Marta SE,  mendatangi Polda Banten guna melaporkan sekaligus memberikan tembusan surat memorandum tentang dugaan kekerasan seksual sekaligus merekomendasikan kepada Kepala Kepolisian Resort Pandeglang agar dapat memberikan keadilan yang sesungguh-sungguhnya kepada para korban pelecehan seksual dengan memberikan sanksi kepada terlapor, Jum'at 17 Mei 2024.


"Kami dari LPAI Provinsi Banten bersurat dan mendatangi Polres Pandeglang untuk memberikan langsung surat kepada Unit PPA Polda Banten, untuk segera  memproses laporan para korban pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren di kawasan Kabupaten Pandeglang, yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren tersebut, "kata Haji Adi melalui Sambungan Telepon kemarin pada awak media. 


"Kejadian yang menimpa 3 orang santriwati, dan beberapa santriwati lain merupakan persoalan yang sangat serius di Banten dan kerap terjadi di Pondok Pesantren, kami dari LPAI akan terus memproses ini agar pelaku predator anak jera dan tidak ada lagi predator-predator anak kedepannya, terlebih yang mengatasnamakan agama". 


"Surat bernomor 079/LPAIBanten-adv/B/V/2024, laporan sekaligus memorandum dugaan kekerasan seksual terhadap anak oleh pelaku oknum pengasuh pondok pesantren di Cadasari Kabupaten Pandeglang Provinsi  Banten, diantar langsung oleh Tim LPAI, agar dapat memberikan keadilan yang sesungguh-sesungguhnya kepada para korban dengan memberikan sanksi kepada terlapor terduga oknum pengasuh pondok pesantren kepada para korban sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual dengan mempertimbangkan kepentingan perlindungan dan pemenuhan hak korban. Dari perbuatan nekad oknum pengasuh pondok pesantren, dan surat ini akan kami tembuskan juga ke Kapolda Banten dan Ketua Umum LPAI  juga pihak kejaksaan". 


Setidaknya, lanjut Adi "agar para korban mendapat perlindungan dari dampak negatif yang timbul sebagai akibat dari permasalahan hukum naik dari lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat selama proses hukum berlangsung sampai berakhirnya penanganan kasus ini". 


Kasus ini sudah mencuat di publik *Pengasuh Pondok Pesantren Di Pandeglang Banten, Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap SantriNya* dan pemberitaan ini viral hingga tayang di 30 media nasional, pada hari Selasa kemarin 14 Mei 2024. Kami LPAI Provinsi Banten  mendapatkan laporan dari masyarakat, pada  Senin 13 Mei 2024 kemarin, kami langsung merespon dan membentuk tim advokasi. 


"Semua korban ada 7 Santri, namun yang melaporkan baru 3 santri disebabkan yang 4 santri sudah menikah, 3 korban tersebut berinisial MM, MA, dan Y yang masih usia 17 tahun. Ketiga korban merupakan warga Serang Banten. Pada hari Senin 13 Mei kemarin korban sudah melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Pandeglang, akan tetapi pada proses pelaporannya di Unit PPA mendapatkan informasi yang tidak di harapkan, ya diduga ada proses yang tidak sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang berlaku berkaitan dengan pelaksanaan penyidikan tindak pidana, khususnya peraturan Kapolri no.6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana, "tutupnya.


(RlS)