-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Beredar Nota Dinas Kejagung Dugaan untuk Periksa Al Muktabar, ICW Minta Kejati Banten Transparan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10.27 WIB Last Updated 2024-10-19T03:29:18Z


SERANG, — Kasus dugaan korupsi dana hibah Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) tahun 2020 kembali mencuat ke permukaan karena beredarnya nota dinas Kejaksaan Agung.


Nota Dinas bernomor nota dinas R-618/F.2/Fd1./11/2023 tersebut menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat permohonan pengembangan pengusutan dugaan perbuatan melawan hukum dan dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Provinsi Banten Dalam Penyelenggaraan Hibah Pada APBD Tahun 2020. 


Kejagung merespon pengaduan Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (KOMPAK) kepada Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang melaporkan dugaan korupsi hibah Ponpes pada tahun 2020 oleh mantan Sekda Banten Al Muktabar yan saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur Banten pada Selasa 24 Oktober 2023 yang direspon Kejagung dengan menerbitkan nota dinas pada 17 November 2023. Namun setahun berlalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten belum menginformasikan ke publik tindak lanjut dari nota dinas tersebut.


Pegiat Indonesia Coruption Watch (ICW) Egi Primayogha saat diminta komentarnya atas beredarnya nota dinas tersebut mengatakan, Kejati Banten secepatnya harus menyampaikan informasi ke publik realisasi dari nota dinas tersebut.


"Kejati Banten harus bersikap terbuka dan transparan dalam penanganan kasus korupsi dana hibah tersebut," ungkap Egy, Jumat, 18 Oktober 2024.


Egy menekankan, keterbukaan Kejati Banten sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik atas penanganan kasus-kasus korupsi, tidak ada yang ditutup-tutupi. "Kejati Banten semestinya memberikan informasi ke masyarakat (terkait tindak lanjut nota dinas). Apakah sudah dilakukan pemeriksaan, jika belum dijelaskan kendalanya dan sebagainya," imbuhnya.


Koordinator Korupsi Politik di ICW tersebut menekankan, dalam proses pemberantasan korupsi, Kejati Banten tidak boleh tebang pilih, karena setiap orang memiliki kedudukan setara di dalam hukum. "Intinya proses penegakan hukum harus terbuka, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi," pungkasnya.


Dalam kasus korupsi dana hibah Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) tahun 2020, Kejati Provinsi Banten telah mengeksekusi lima terdakwa pada awal Februari 2023, lalu. Kelima terdakwa yakni, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten Irvan Santoso, mantan Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata, Kemudian honorer di Biro Kesra Agus Gunawan dan Epieh Saepudin, serta Tb Asep Subhi salah satu pengurus ponpes.


Saat itu, pada Al Muktabar menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Banten (periode 27 Mei 2019-12 Mei 2022), kemudian menjabat Penjabat Gubernur Banten.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejati Banten belum bisa diminta keterangan meski wartawan sudah berusaha mengkonfirmasi sejak Kamis, 17 Oktober 2024.  


Penulis: Distributor Rilis