-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Tak Memiliki Izin Lengkap, Galian C Gunung Kaler Beroperasi Bebas

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13.35 WIB Last Updated 2024-10-26T07:07:02Z


Serang, -- Debu debu jalanan itulah yang tertulis di spanduk didepan rumah warga, Akibat Galian C yang diduga belum memiliki izin lengkap.


Galian C yang berada di Gedung Picis Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang dikeluhkan oleh warga karena dampak nya, Sabtu, 26 Oktober 2024.


Bermula Dari Keluhan Warga yang merasa tidak nyaman akan keberadaan galian C atau tanah merah yang berada di dekat pemukiman, Pekerja Galian C yang Diduga ilegal.


Galian C Ini Berada di Gedung Picis Kecamatan  Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Akan Tetapi Armada DT Keluar Masuk Lewat Wilayah Kampung Bojong, Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang


Warga sekitar  yang tidak mau disebutkan namanya  mengeluh sebenarnya saya hingga membuat Spanduk Bertuliskan;


"PENGUSAHA UNTUNG WARGA BUNTUNG" , 


"Siapa yang bertanggung Jawab kalau sudah seperti ini..??


"SETIAP HARI RUMAH KAMI DI SELIMUTI DEBU-DEBU DAMTRUK TANAH BAGAIMANA PAK LURAH SOLUSINYA," Ujar Warga Sekitar


Informasi yang diberikan dari warga kepada awak media bahwa galian ini punya Bos inisial H D.


Hasil temuan awak media dilokasi terlihat para pekerja tak mengunakan K3 dalam bekerja, saat diwawancarai beberapa sopir Dump Truck mengatakan iya ini punya Haji D, kalau untuk pemgurus ada disana, ucapnya, sambil menunjuk salah seorang inisai H.


Saat ditemui inisial H mengatakan benar ini galian punya Haji D, kalau soal Haji D, saat ini sedang dijakarta. Kalau untuk kerjaan sudah beberapa minggu, kurang lebih sudah 3 minggu, jelasnya.


" Kalo terkait perizinan, dibilang ada tapi tidak ada, dibilang tidak ada tapi ada. Kami ini dikasih kerja ya kerja saja biar dapat kepercayaan dari bos, sambil kerja nanti perijinan juga di urus, ungkap inisial H.


Lanjut inisial H, Kami juga sudah berkoordinasi dengan oknum sosial kontrol lainnya, bebernya.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Penulis: Redaksi