-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Tidak Mempuanyai Standar APD, Seorang Damkar Cimanggis Kota Depok Meninggal Saat Bertugas

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 21.37 WIB Last Updated 2024-10-19T14:41:56Z


Depok, -- Diduga tidak memiliki Standar Alat Pelindung Diri (APD) seorang petugas Damkar Kota Depok dinyatakan meninggal dunia saat menjalankan tugas memadamkan api pada kebakaran Pasar Cisalak belakang tempat pemotongan hewan kemarin Jumat  malam 18 Oktober  2024 sekira pukul 21.00 Wib yang berlokasi di Jl Raya Bogor, Cimanggis Kota Depok


Hal ini di ungkap seorang warga Cimanggis Andi yang melihat langsung kebakaran di belakang pasar Cisalak Cimanggis kemarin  saat api sedang dipadamkan oleh pihak Damkar Kota Depok.


"Tiba tiba seorang pemadam pingsan tidak lama setelah itu korban di bawa mobil ambulance untuk di berikan pertolongan," kata warga.


Lalu dia Pingsan di gotong temanya  di bawa ke ambulance setelah itu saya tidak melihat lagi pak kemungkinan keracunan asep, ujar Andi.


Kronologis kejadian dari sumber Kepolisian yang berhasil di himpun awak media, korban bersama 1 (satu) regu melaksabakan tugas memdamkan api di pasar cisalak selama kurang lebih satu jam.


Selesai memadamkan api, kondisi korban terasa kurang sehat dan meminta rekannya untuk membawa korban ke rumah sakit terdekat,  namun belum sampai di Rumah Sakit korban telah meninggal dunia berdasarkan hasil medis petugas jaga RS yang saat piket saat itu korban telah telah di nyatakan meninggal dunia.


Berdasarkan hasil temuan dilapangan Kabid Humas Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Fery Sang yang juga pemerhati lingkungan menyayangkan kejadian meninggalnya Petugas Damkar Kota Depok saat bertugas dan menduga tidak mempunyai Standar peralatan APD/rusak yang seharusnya penting bagi keselamatan petugas Damkar itu sendiri.


"Jangan sampai bertugas melakukan penyelamatan korban dan meminimalisir kerugian properti akibat kebakaran, malah petugas Damkar yang jadi korban hanya karena tidak menggunakan atau kekurangan APD,” ungkap Fery.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi Kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Penulis:Ifn