-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Edarkan Tembakau Sitentis, 3 Orang Pelaku Diamankan Unit Street Crime Polres Cilegon

Kamis, 10 Oktober 2024 | 15.30 WIB Last Updated 2024-10-10T08:32:24Z


Cilegon, - Pada hari Senin tanggal 07 Oktober  2024. Jam 04.00 WIB tempatnya di Pinggir jalan tepatnya di Jln Kembar Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota. Cilegon.


kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Narkoba Polres Cilegon AKP  Vhalio Agafe menjelaskan bahwa Pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar jam 04.00 wib dipinggir jalan tepatnya di Jl. Kembar Kel. Kota bumi Kec. Purwakarta Kota Cilegon. 


Anggota Satresnarkoba dan unit Street Crime Polres Cilegon  mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama  MAH dan Saudara MAM  yang sedang menyebar/menyimpan Narkotika yang diduga jenis Tembakau Sintetis. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi 15 (lima belas) bungkus plastik bening didalamnya berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dibungkus lakban warna coklat yang ditemukan di saku Celana panjang Saudara MAH

Kemudian Saudara  MAH  dan Saudara MAM mengaku mendapatkan Narkotika yang diduga jenis Tembakau Sintetis dari Saudara. YDS  dan atas perintah Saudara YDS juga Saudara MAH  dan Saudara MAM  menyimpan dan menyebarkan Narkotika yang diduga jenis Tembakau Sintetis dengan upah masing-masing Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Minggu. 

Berdasarkan keterangan tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan pengembangan di daerah serang disebuah kontrakan tepatnya di Jl. Kelapa dua Kel. Kagungan Kec. Serang kota Serang dan sekira jam 06.00 wib mengamankan Saudara YDS  kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik bening didalamnya berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dibungkus lakban warna coklat, 1 (satu) buah timbangan digital dan 3 (tiga) bungkus plastik klip warna bening. 


Saudara YDS  mengaku mendapatkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut dari Aplikasi Instagram  dengan harga Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut


Tersangka yang diamankan

MAH (18 ),  Lontar Pos  Kelurahan Kagungan Kecamatan Serang Kota Serang

MAM ( 20 ) Lontar Jiwantaka  Kelurahan Lontar Baru Kecamatan Serang Kota Serang

 dan YDS ( 23 )  Lontar Jiwantaka Kelurahan Lontar Baru Kecamatan Serang Kota Serang


Barang bukti yang diamankan 

15 (lima belas) bungkus plastik bening didalamnya berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dibungkus lakban warna coklat, 1 ( Satu ) buah jaket warna hitam, 1 ( Satu ) buah Handphone Merk Realme warna silver,1 ( Satu ) buah Handphone Merk Realme warna biru. 1 ( Satu ) unit Motor Honda Vario warna hitam dengan plat nomor A 4803 QD ,27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik bening didalamnya berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dibungkus lakban warna coklat,1 ( Satu ) buah Handphone Merk Iphone Berwarna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening


Pasal yang dilanggar  oleh  ketiga pelaku pasal  114 (2) Jo 132 (1) dan atau 112 (2) Jo 132 (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 ( lima)  sampai dengan 20 ( dua puluh ) tahun penjara.


Vhalio menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Cilegon untuk tidak terlibat dengan Narkoba dan apabila ada informasi adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah bapak dan ibu segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau ke call center 110 Polres Cilegon Polda Banten."tutupnya.


Penulis:Distributor Rilis