-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Korban Dugaan Pengeroyokan di SPBU Simpang Sawmill Meminta Permasalahan Tersebut Ditangani Polda Jambi, Demi Keselamatan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13.31 WIB Last Updated 2024-10-23T14:17:49Z


Kota Jambi, -- Diduga lemahnya bukti-bukti norma hukum atas peristiwa pengeroyokan 6 Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) 24 372 24 Simpang Sawmill, Kabupaten Bungo, Jambi, Rabu, 23 Oktober 2024.


Dimana sebelumnya telah terbit berita dengan judul;
https://www.tren5.co.id/2024/10/ngeri-boss-wartawan-dan-lsm-dikeroyok.html


Salah satu korban dugaan pengeroyokan dan intimidasi saat bertugas sebagai wartawan di SPBU Simpang Sawmill Kabupaten Bungo mengatakan ke redaksi tren5.co.id via telepon, kami 6 orang sebagai sosial kontrol kebijakan pemerintah merasa tidak dapat keadilan, dimana kami ini korban malah seperti tersangka.


Dan paling memilukan, kami diduga dipaksa untuk membuat surat perdamaian yang harus kami tanda tangani dan sempat di video kan oleh oknum pelaku pengeroyokan bagian dari pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM), ungkap Supriyadi mewakili 5 korban lainnya.


Masih Supriyadi, Maka dengan ketidakpuasan, kami melaporkan ke Polres Bungo dan Polda Jambi, dengan harapan mendapat keadilan sebagai seorang jurnalis yang di keroyok hingga di intimidasi. Dan mereka yang berjumlah puluhan orang, bahkan 4 Hp android tim diminta dihapus hasil dokumetansi, ucapnya.


Lanjut Supriyadi, Kami berharap Kadiv Humas Polri ( Irjen. Pol. Dedi Prasetyo) dapat memberikan keadilan kepada kami insan pers yang diduga dikeroyok pelaku pelangsir BBM di SPBU Simpang Sawmill Bungo, harapnya.


Sebagai mana yang telah di atur;


- UU 28f tentang elektronik


- UU KUHP no 40 tahun 1999.


- UU pasal 170 KUHP (kekerasan yang di lakukan secara bersama sama).


- Pasal 18 ayat 1 uu pers tentang ( tindakan yang menghambat menghalangi tugas jurnalistik)


- Penyalahgunaan penimbunan BBM subsidi telah diatur dalam Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Sementara itu, Penimbunan BBM diatur dalam Pasal 40 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001. Penimbunan solar subsidi merupakan tindakan ilegal yang melawan hukum, Ungkapnya.


Besar harapan kami kepada yang terhormat bapak kapolda jambi agar kiranya dapat membantu dan menindak tegas peristiwa pengeroyokan 6 orang wartawan dan Lsm di Simpang Sawmill Bungo, imbuhnya.


Tambah Supriyadi, Kami sangat menghargai panggilan di Polres Bungo, akan tetapi kami yang berdomisili di wilayah Jambi merasa kwatir dengan keselamatan kami, saat memenuhi panggilan penyidik, ucapnya.


Kami berharap, permasalahan ini dilimpahkan ke Polda Jambi dengan keselamatan memenuhi panggilan dari kepolisian, tutupnya.


Penulis: Redaksi