-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Ngeri Boss,,! Wartawan dan LSM Dikeroyok di SPBU Bungo Simpang Sawmiil Jambi, Saat Dokumentasi Kegiatan Penghisap Solar Subsidi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 07.57 WIB Last Updated 2024-10-22T02:13:34Z


Kota Jambi, -- Diduga tak terima dokumentasi dan dikonfirmasi, oknum penghisap Solar subsidi keroyok wartawan serta Lembaga Swudaya Masyarakat (LSM) di Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) Bungo Simpang Sawmiil, Jambi, Selasa, 22 Oktober 2024.


Modus pelaku penghisap Solar Subsidi dengan mengunakan mobil truk yang sudah dimodifikasi. Para oknum sopir pelangsir Solar Subsidi tak terima didokumentasikan sehingga datang menemui tim sosial kontrol yang sedang menikmati kopi, pelaku merusak Hp salah satu wartawan.


Kejadian tersebut disampaikan oleh korban pengeroyokan inisial O, dari hasil temuan di SPBU Bungo Simpang Sawmiil, kami mendokumentasikan kendaraan dan para pelaku penghisap Solar Subsidi, jelasnya.


Namun, Kami tidak menyangka para pelaku akan mendatangi kami dengan jumlah orang yang cukup banyak, sehingga kami jadi bulan-bulanan mereka, dan mereka mencari hp hasil dokumentasi, ungkapnya.


Tak lama setelah kejadian, pihak dari Polsek Tanah Sepenggal pun mengamankan kami dari masa penghisap Solar Subsidi, bahkan terdengar ucapan mereka diduga akan membakar kami, terangnya.


Karena takut dengan niat jahat para oknum pelaku penghisap Solar Subsidi, kami terpaksa terima tawaran perjanjian penggantian Hp dengan nominal RP. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) disaksikan oknum kepolisian, sesalnya.


Awak media dan tim sosial kontrol kebijakan pemerintah mencoba menghubungi Kapolsek Tanah Sepenggal namun tak merespon.


Atas kejadian tersebut korban pengeroyokan yaitu Awak Media dan LSM sedang membuat pengaduan Di Polda Jambi,  Besar harapan kami kepolisian polda jambi dapat menindak tegas sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku di indonesia.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Penulis: Distributor Rilis