-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Menteri Tenaga Kerja Akan Tindak Tegas Perusahaan Bayar Upah Karyawan Dibawah UMR

Kamis, 21 November 2024 | 01.50 WIB Last Updated 2024-11-20T18:51:40Z


Jakarta, --Serikat Pekerja Serikat Buruh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Disingkat PPMI Hari Ini Menggelar Aksi Di Depan Gedung Kemenaker RI,. Rabu 20 November 2024.


Aksi Tersebut Bertujuan Buruh Meminta Kemenaker RI Untuk Tidak Menggunakan PP 51 dan Segera Mengeluarkan Peraturan Baru yang Pro Dengan Kaum Buruh di Indonesia.


David Ketua PPMI Banten Mengatakan Semoga Saja Kemenaker RI Yang Baru Ini Benar-benar Bisa Di Andalkan dan bisa menguntungkan untuk kaum buruh di Indonesia.


Pada saat pemilihan presiden jujur saya pribadi tidak memilih beliau sebagai nahkoda RI akan tetapi Pada Saat beliau terpilih dan dilantik Pada bulan Oktober lalu tahun 2024. Saya Mendengar Pidato Prabowo Subianto yang berapi-api dan sangat lantang yang di mana Presiden ke 8 kita ini tidak mau rakyatnya Sengsara, Prabowo ingin rakyatnya Sejahtera, ujarnya 


Lanjut David, Hari Ini Kami Kaum Buruh Menagih Janji Presiden Prabowo Melalui Kemenaker RI, kami kaum buruh bukan tidak mengerti politik, kami bukan tidak mengerti hitung-hitungan survey pasar dan inflasi dan kami bukan tidak mengerti hukum akan tetapi kami kaum buruh meminta kenaikan upah di atas 25% kalo hanya berani menaikan 2% atau 3% alangkah baiknya Pak Presiden Prabowo Subianto Mundur Saja Dari ke Presidenan nya Berarti Tidak Sesuai atau Gimix dengan pidato yang disampaikan oleh beliau pada saat di Lantik, tegas David


Aksi buruh direspon oleh Kemenaker RI, dan meminta sebanyak 18 orang untuk perwakilan untuk melakukan diskusi, dalam kesempatan itu, Yassierli Selaku Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Merespon Apa Yang Menjadi Tuntutan Buruh, "saya jamin 100% bahwa dirinya dengan Presiden RI Prabowo akan menaikkan upah para kaum buruh di Indonesia, tidak akan menggunakan PP 51 dan Saya akan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang masih berlakukan upah dibawah UMR, PHK Sepihak, pesangon yang belum dibayarkan, "Ujarnya.


"Sekali lagi kami mohon para pimpinan federasi maupun konfederasi untuk dilist kita bicarakan didalam saja, berhubung ruangannya sempit jadi kami hanya minta perwakilan saja" Ungkapnya.


Federasi Maupun Konfederasi yang hadir dalam ikut berdiskusi, KBMI, PPMI , KASBI, GSBI, SPSI,  FSP LEM SPSI , SBNI, ASPEK INDONESIA, SBSI 92, FBK, GASPERINDO, KSBSI.dan lain-lain


Penulis: Distributor Rilis