-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Oknum Security Usir Wartawan Saat Liputan Proyek Stadion Sepakbola di Kota Jambi

Kamis, 21 November 2024 | 02.18 WIB Last Updated 2024-11-21T01:14:14Z


Kota Jambi, -- Pembangunan Stadion Sepak Bola di Kabupaten Batang Hari Pijoan, Kota Jambi diduga abaikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3), dan larangan awak media untuk mencari informasi, Rabu 20 November 2024.


Pekerja proyek stadion sepakbola dibanggakan di Kota Jambi terselubung misteri dan diduga terkesan tidak boleh publikasikan.


Kedatangan awak media dilokasi proyek stadion sepakbola terhenti dengan perlakuan oknum security, bahkan terkesan seperti preman.


Kedatangan awak media tidak mendapatkan informasi apapun terkait pembangunan stadion sepakbola yang diduga dana bersumber dari pemerintah. Perlakuan yang tidak pantas dari oknum security terhadap wartawan, sampai meminta foto dan video dokumentasi dihapus.


Hal itu dibenarkan oleh salah seorang wartawan bernama Supri, kita tak diizinkan untuk masuk mengambil dokumentasi, paling parah nya seorang oknum security mengusir bahkan meminta hasil dokumentasi dihapus, ucapnya.


Jadi kita saat itu tidak dapat melihat papan informasi proyek stadion sepakbola yang sedang dikerjakan, bersumber dana dari mana, pemenang tender siapa, total dana berapa, pekerja jangka waktu berapa hari, dan lain sebagainya, imbuhnya.


Ini menjadi pertanyaan kami, kenapa kami sebagai sosial kontrol kebijakan pemerintah, kami ini mata telinga masyarakat Indonesia tidak dapat informasi apapun untuk mengabarkan kegiatan ini, sesalnya.


Sedangkan dinas terkait belum dapat diminta keterangannya perihal sikap security diduga arogan dan belum dapat penjelasan perihal proyek stadion sepakbola di kota Jambi.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Penulis: Apfriadi