-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Apa Kabar Kasus Novia dan Randy Bagus, Ini Kabar Terbarunya

Jumat, 15 April 2022 | 12.45 WIB Last Updated 2022-04-15T06:05:29Z



Mojokerto, Tren5.co.id - Masih ingat dengan kasus bunuh diri seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari Rahayu (23) yang melibatkan salah satu anggota Polres Pasuruan bernama Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Diduga kasus bunuh diri ini pun sempat viral di media sosial. 


Ada yang mengatakan disinyalir  Novia nekat mengakhiri hidup karena ditinggal ayahnya, dan ada juga yang mengaitkan hubungan asmara dengan Randy Bagus Hari Sasongko,  yang akhirnya Randy dijadikan tersangka atas kasus tersebut.


Pada sidang yang digelar kesekian kalinya di Pengadilan Negeri Mojokerto, Advokat Elisa Andarwati, SH., MH., dan Advokat Wiwik Tri Haryati, SH., MH., selaku Penasehat Hukum Randy mengatakan, bahwa pemberitaan di media yang selama ini beredar luas adalah diduga  tidak sepenuhnya benar, dan apa yang telah disangkakan kepada Randy selama ini terkesan sangat memojokkan Randy dan keluarganya.


Berawal dari mahasiswi UB asal Mojokerto yang tewas bunuh diri diduga menenggak racun potassium disamping makam ayahnya, dan bunuh diri tersebut dikaitkan dengan pacar almarhumah yang katanya berdasarkan curhatan Novia depresi karena dipaksa menggugurkan kandungannya oleh Randy.


“Randy telah menjalani sidang Kode Etik Kepolisian dan menyatakan Randy bersalah telah memaksa pacarnya Novia untuk menggugurkan kandungan sebanyak 2 kali. Namun akan hal itu, Randy masih mengajukan banding atas putusan itu, dikarenakan  sidang kode etik tersebut secara prosedural harusnya menunggu putusan pidananya inkracht dulu,” ujar Wiwik Tri Haryati.


Sidang pidana Randy telah digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar dakwaan kesatu, Pasal 348 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 348 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.


Juga dalam dakwaan JPU disebutkan, seharusnya daerah hukum perkara tersebut di Pengadilan Negeri Malang, namun karena saksi-saksi sebagian besar berkediaman di Kabupaten Mojokerto, maka JPU  berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Jaksa beranggapan bahwa Pengadilan Negeri Mojokerto yang lebih berwenang untuk mengadili perkara tersebut.


Namun dalam fakta persidangan, diduga saksi yang semula akan dihadirkan Jaksa sejumlah 22 orang, yang dapat dihadirkan hanya berjumlah 11 orang, dan ditambah saksi diluar berkas sebanyak 2 orang. Dari saksi yang dihadirkan Jaksa, hanya 1 yang berdomisili di Mojokerto yaitu ibu dari Novia Widyasari, saksi selebihnya banyak berdomisili Malang dan diluar wilayah Kabupaten Mojokerto.


“Dalam fakta persidangan terungkap, diduga  pelapor bukanlah dari ibu atau keluarga besar Novia Widyasari, melainkan penyidik Renakta Polda Jatim Iptu Samijo, yang dalam hal ini sebagai pelapor juga sebagai penyidik dalam perkara tersebut,” ungkap Elisa Andarwati.


Lanjut Elisa, dan dalam perkara yang dituduhkan kepada Randy adalah dakwaan kesatu Pasal 348 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 348 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, namun dalam perkara ini tidak dilakukan otopsi terhadap Novia Widyasari, karena penolakan keluarga, hanya visum yang menyatakan bahwa Novia Widyasari mati bunuh diri diduga minum racun potassium, jadi tidak ada visum yang mengenai kandungan Novia mengalami keguguran atau rusaknya janin dalam kandungan.


“Sedangkan untuk dakwaan kesatu Pasal 348 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 348 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, harus dibuktikan dahulu kehamilannya secara medis, bagaimana bisa dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dengan membantu menggugurkan kandungan dapat terjadi sedangkan kehamilannya saja masih belum dibuktikan secara medis,” ungkap Elisa.


Menurut Elisa, dalam persidangan juga terungkap disinyalir fakta tidak ada bukti medis dari bidan maupun dokter yang menyatakan Novia benar-benar positif hamil, hanya foto chat yang dikirim Novia sedang memegang testpack kehamilan, dimana mengaku kepada Randy, jika Novia sedang hamil pada tanggal 29 September 2021, dan foto yang sama ditunjukkan ke saksi Anika pada sekitar bulan April 2021, dan Novia mengaku hamil di bulan tersebut kepada Anika.


"Selain itu, dalam fakta persidangan, Randy tidak tahu sendiri kehamilan Novia, karena semua dari cerita Novia, dan kehamilan tersebut tidak pernah diperiksakan ke bidan maupun dokter, karena Novia selalu beralasan setiap diajak periksa ke dokter saat itu," lanjut Elisa.


Fakta persidangan selanjutnya, Randy tidak tahu postinor maupun cycotec, Randy justru tahu 2 obat tersebut setelah diperiksa oleh penyidik di Mojokerto, ditunjukkan bahwa 2 obat tersebut adalah postinor dan cycotec.


Dalam persidangan, menurut pengakuan Randy, itu Novia hamil dan menggugurkan pada bulan Maret 2020, sedangkan dalam dakwaan Jaksa adalah Maret 2021, dengan cara meminum pil postinor atau KB darurat sebanyak 2 butir.


“Randy memang mengantarkan Novia beli pil tersebut, namun Randy tidak tahu pil apa itu, apakah diminum Novia atau tidak. Selang 2 jam pada saat Randy pulang sehabis bertemu Novia, lalu Novia mengatakan lewat chat, bahwa pil tersebut sudah diminum dan sudah keguguran. Dan menurut ahli postinor, itu adalah KB Darurat yang fungsinya mencegah kehamilan, sedangkan apabila ibu hamil meminum pil tersebut justru akan menguatkan janin, dikarenakan postinor tersebut mengandung progesteron,” ujar Elisa.


Dan faktanya, menurut cerita, diduga  Novia keguguran pada tanggal 28 Agustus 2021 di warung sate di Mojokerto, namun mengaku ke Randy tanggal 04-10 September 2021 masih hamil (di chat DM Instagram -red) dan tanggal 14 September 2021 mengaku nifas, lalu tanggal 17-21 September 2021 dirawat di Rumah Sakit karena sakit DBD.


Namun, Novia mengaku kepada ibunya Randy pada tanggal 18 september 2021 Novia keguguran di Rumah Sakit dan Randy tidak mau menguburkan janinnya, dan pada tanggal 04 November 2021 Novia mengaku kepada ayahnya Randy, diduga bahwa Novia hamil 3 bulan, dan Novia menginap di rumah temannya bernama Ayu pada tanggal 06-09 Agustus 2021 dalam kondisi menstruasi.


“Apabila hal tersebut dirunut, adalah diduga sangat tidak masuk akal menurut kami Penasehat Hukum Randy,” ucap Elisa.


Dijelaskannya lagi, bahwa fakta dalam persidangan menurut Penasehat Hukum Randy, pada tanggal 28 Agustus 2021, Novia bersama Randy check in di hotel Agrowisata Batu. Menurut pengakuan Novia, ia diduga telah meminum obat dengan dikunyah dan dimasukkan kedalam kemaluan Novia, dan Randy tidak tahu secara  langsung, obat apa yang diminum Novia sewaktu itu. Karena pada saat Novia meminumnya, Randy sedang keluar sebentar untuk mengambil nasi di mobil, kemudian kembali ke kamar hotel, saat itu Novia sudah telanjang bulat dan bilang ke Randy tinggal membantu mendorong dengan memasukkan kelamin Randy kedalam kelamin Novia. 


Lalu Randy dan Novia, pada pukul 19:00 WIB check out pulang ke Mojokerto, mampir di salah satu warung sate di Mojokerto. Pada saat makan,  Novia pamit ke kamar mandi sekitar 5 menit, lalu balik lagi dan mengatakan kepada Randy kalau Novia sudah keguguran di kamar mandi. Kemudian makan kembali, lanjut pulang. Randy tidak melihat ada pendarahan di area kemaluan Novia, dan tidak tahu/ melihat langsung, apakah Novia keguguran dan mengeluarkan darah.


“Faktanya, Randy tidak pernah tahu sendiri keguguran yang dialami oleh Novia, semua berdasarkan atas cerita dari Novia. Justru Randy yang melarang Novia untuk menggugurkan, karena Randy ragu Novia hamil beneran atau tidak, karena setiap diajak diperiksakan ke dokter, Novia  selalu menghindar,” jelas Elisa.


Novia mengaku hamil kepada  Randy sebanyak 3 kali, yaitu pada bulan Maret 2020 mengaku hamil 2 bulan, pada bulan Agustus 2021 mengaku hamil 2 bulan, dan mengaku hamil pada tanggal 29 September 2021, sedangkan pada laporan Novia di Komnas Perempuan, mengaku hamil lagi di November 2020, dan mengaku hamil di PPT PPA Mojokerto pada bulan Mei 2021, “Kami temukan perbedaan-perbedaan pengakuan itu, baik dalam BAP saksi-saksi dan tersangka disertai dengan bukti-bukti yang dilampirkan dalam BAP tersebut, juga bukti-bukti yang kami peroleh diluar BAP tersebut,” terang Elisa.


Orangtua Randy sangat menerima Novia dengan sangat baik, kata Elisa. Randy tidak pernah ada memaksa Novia untuk menggugurkan kandungan, atas semua pemberitaan yang telah beredar di media sosial, dan curhatan Novia di media sosial itu hanyalah percakapan sepotong yang diunggah dan bukanlah percakapan yang seutuhnya.


Dijelaskannya lagi, bahwa Randy sangat cinta buta dengan Novia, meskipun Randy tahu bahwa Novia diduga mengalami gangguan depresi, sejak Novia dilecehkan oleh kakak tingkatnya di kampus, namun Randy tetap menerima Novia, karena Randy sebelumnya tidak pernah pacaran dan baru pertama kali pacaran dengan Novia. Berbeda terbalik dengan Novia yang punya banyak pacar sebelum Randy.


Faktanya, justru Novia yang selalu memutuskan hubungan dengan Randy, bukan Randy yang memutuskan Novia.




Dan dikatakan Randy, diduga bahwa yang mengajak hubungan badan pertama kali adalah Novia bukan Randy, dan Randy baru pertama kali melakukan hubungan badan dengan Novia.


Bahkan diduga yang membeli postinor dan obat herbal pembersih kandungan adalah diduga  Novia sendiri dan temannya, dan Randy dipaksa Novia untuk transfer uang ke nomor rekening temannya tersebut sebesar Rp. 2.500.000,-. 


Novia diduga mengajak temannya Wahyu Triantini (dikenal Ayu -red) untuk bersekongkol membohongi Randy untuk membeli obat herbal tersebut, karena Novia terdesak untuk membayar tagihan shopee paylater yang akan jatuh tempo di tanggal 20, dan Ayu bersedia membantu Novia, dikarenakan Ayu tahu jika Novia tidak hamil, karena pada sekitar tanggal 6-9 Agustus 2021, Novia menginap di rumah Ayu, sempat minta pembalut karena menstruasi.


Andaikata Novia hamil beneran, tentunya saksi Ayu  tidak akan mau diajak bersengkongkol untuk membantu Novia membohongi Randy, itu menurut keterangan saksi Ayu.


“Namun keterangan dari Ayu,  yang membawa bukti-bukti keterangannya itu dan juga dibenarkan Randy tersebut, justru malah diberitakan sebagai keterangan palsu, padahal saksi tersebut jelas-jelas keterangannya benar dengan disertai bukti-bukti dan dibenarkan Randy, dan juga berkesesuaian dengan saksi lainnya yaitu saksi Herry," ucap Elis.

(*/Red)