Cikande, Tren5.co.id - Diduga aliran anak sungai Cidurian di cemari oleh Limbah Kimia B3 Cairan dari PT.Frans Putra Textile dan PT.Frans Brother yang berdiri di kampung Cibeureum, Desa Cikande, kecamatan Cikande ,kabupaten serang -Banten ,09/4/22.
Ketika awak media menelusuri kejadian tersebut, salah satu warga Desa Cikande bernama (Endi Suhendi SH), sering terjadi anak sungai Cidurian berwarna hitam, biasanya saat hujan lebat.
"Sering itu terjadi dan saya lihat air anak sungai Cidurian berwarna hitam biasanya saat hujan lebat, bahkan jika banjir air berwarna hitam tersebut sampai merendami rumah warga sekitar bantaran anak sungai Cidurian," ujar Endi Suhendi SH.
Air di bantaran anak sungai cidurian yang langsung menuju sungai besar cidurian, jadi berwarna hitam diduga ulah perusahaan textil tersebut butuh perhatian dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidahu Ciujung Cidurian (BWSCCC).
Pembuangan limbah B3 jenis cairan yang sengaja dikeluarkan melalui gorong-gorong yang sengaja dibikin oleh pihak perusahaan yang di alirkan ke sungai Cidurian, diduga tidak memiliki ipal untuk penampungan limbah, Rabu (06/04/2022).
keterangan masyarakat yang berada di lokasi yang berinisial JM dan KRD berkomentar saat ditemuin wartawan online terkait pembuangan limbah yang diduga limbah B3 jenis cairan ini, KRD sangat menyayangkan pembuangan limbah sembarangan ke sungai Cidurian, tegas KRD.
Masyarakat cibereum yang berinisial JM juga berkomentar, saya selaku masyarakat Cibereum semoga PT. Frans Brothers Sejati yang menempati gedung PT Frans Putra Textile tersebut stop dan tidak mengeluarkan limbah sembarangan, karena limbah cairan pun baunya sangat menyengat di hidung, Pungkasnya.
Sedangkan menurut Aktivis Serang timur P.Abdilah SE, Undang-undang nya sudah jelas bagi yang melanggar (PPLH) UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, katanya.
Dijabarkan Abdilah, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya. Papar Abdilah.
"Sangsi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi, Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah." Tutup Abdilah.
HRD PT. Frans Putratextile dan PT. Brothers Sejati Fery saat dikonfirmasi melalui via aplikasi WhatsApp hanya di baca saja (ceklis biru -Red) namun sampai berita ini disiarkan pihak HRD tidak menjawab.
(*/red)