Tangerang, Tren5.co.id - Diduga tidak puas dengan hasil penjualannya dirayonnya , kini ingin meraup untung yang lebih besar pengusaha pangkalan elpiji 3 kg bersubsidi yang nakal , kakangi (UU Minyak dan Gas Bumi) sudah diatur pemerintah pusat atau daerah.
Disinyalir pangkalan elpiji ukuran 3 kg bersubsidi yang beralamatkan di kampung sempur ,Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, dengan pemilik inisial A mengedarkan di luar Rayon dan juga harga penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di tetapkan pemerintah, 16 April 2022.
Demi untuk memuluskan target penjualan , elpiji ukuran 3 kg bersubsidi bersegel biru untuk wilayah kabupaten tangerang di ganti dengan segel putih untuk kabupaten serang.
Melalui telepon seluler aplikasi whatsapp awak media meminta keterangan dari pemilik pangkalan tersebut mengatakan, barang lagi banjir dan susah ngebuangnya, ujar A kepada awak media seraya (berguman-Red) ,"viral lagi saja ini nanti", Sabtu 9 April 2022.
Ditempat terpisah Asep selaku Aktivis dibanten mengatakan, seharusnya pemilik pangkalan elpiji 3 kg Bersubsidi mengaju pada aturan yang telah dituangkan , didalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)" ,Terang asep .
Asep meminta pihak dari agen elpiji ukuran 3 kg untuk segera menindak pangkalan yang nakal dan berani mengedarkan diluar rayon serta berani menganti segel asli dengan segel diduga palsu.
"jikalau nanti agen tidak melakukan penindakan , kemungkinan akan kami sampaikan ke Hiswana migas agar mencabut izin usaha pangkalan nakal dan agen yang hanya berdiam diri" tandas asep.
(*/Red)