TANGERANG, BTTANGERANG , Tren5.co.id -- Dilansir dari Bhinnekanews71.com ,Setelah sebelumnya ia mahasiswa mengirimkan surat permintaan Keterbukaan Informasi Publik terkait penggunaan anggaran Desa Sumur Bandung.
Tidak responnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kini kembali mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Desa Sumur Bandung selaku Atasan PPID.
Kepada awak media., Firmansyah selaku mahasiswa tersebut mengatakan., Surat sebelumnya yang di layangkan sudah memasuki 10 hari kerja namun tidak di respon dan kini mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (19/4/22).
“Sesui UU Keterbukaan Informasi Publik saya sudah menunggu balasan dari permintaan informasi yang saya ajukan kepada Kepala PPID Desa Sumur Bandung” Ucapnya.
Masih kata pria yang berkacamata itu, Jika penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN saja kita tidak boleh mengetahuinya berarti harus kita curigai ada dugaan indikasi Korupsi
“Masyarakat harus ikut mengawasi pemerintah dalam penggunaan anggaran mulai dari tingkat desa agar mewujudkan penyelenggaraan negara yang yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan” Ucapnya
Lanjut kata Firmansyah, Saya menunggu respon balasan salinan secara tertulis dari Desa Sumur Bandung namun jika tidak di berikan kita akan lanjut ke jalur non Ligitasi.
“Saya akan sengketa kan Desa Sumur Bandung ke komisi informasi sampai hak keterbukaan informasi yang saya ajukan dapat diberikan dengan semestinya sesuai aturan undang undang yang berlaku” tutupnya.
Perlu di ketahui, Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP.
(*/Red)