TANGERANG, Tren5.co.id -- Kepolisian Polsek Balaraja rencananya akan segera menetapkan pemilik perusahaan PT. Dharma Medipro Metal (PT DMM) menjadi tersangka.
Pemilik perusahaan telah menyepelekan panggilan dari pihak kepolisian polsek Balaraja, pihak kepolisian sudah Dua kali memanggil pemilik perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan namun pemilik perusahaan tidak koperatif dan datang memenuhi panggilan dari kepolisian sektor Balaraja.
Reskrim Polsek Balaraja Bripka Firdaus ketika dihubungi melalui telepon seluler nya mengataķan kepada awak media."Kami kumpulkan dulu alat bukti untuk gelar perkara, agar dapat menetapkan tersangka pemilik perusahaan tersebut dan dijadikan tersangka sudah jelas, "Saya juga masih menunggu akte pendirian perusahaan tersebut, padahal udah dua kali minta akte perusahaan tersebut. katanya," Sabtu 16 April 2022.
Firdaus mengatakan sampai saat ini pemilik perusahaan belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih menunggu akte pendirian perusahaan tersebut untuk segera melengkapi berkas dan alat bukti sekaligus penetapan tersangka.
Lanjut Firdaus, Selain menetapkan tersangka kepada pemilik perusahaan, Kami juga sudah melakukan langkah sesuai prosedural, melakukan pemanggilan pertama, kedua, dan ketiga kalinya.
Penetapan jadi tersangka kepada pemilik perusahaan berdasarkan laporan polisi No : 523 / K / VII / 2021 / Sektor Balaraja dengan Tindak Pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh PT. DMM kepada PT. Tassha Bumi Reksa Kawasan Industri Millenium selaku korban.
Ditempat yang berbeda Yesi staf dari PT. Tassha saat ditemui diruang kerjanya, mengatakan Permasalahan PT.DMM dengan PT.Tassha sudah cukup lama, diperkirakan dua tahun lebih dan sampai saat ini masalah nya belum diselesaikan oleh PT.DMM kepada PT.Tassha
Lanjut Yesi, Sebelum perusahaan kami membuka laporan di kepolisian pertanggal 16 juli 2021, beberapa kali orang dari perusahaan kami menagih ke perusahaan DMM , Agar membayar kewajiban atau Hutang nya kepada perusahaan kami. Setiap orang kami mendatangi perusahaan tersebut, dari pihak perusahaan DMM belum sama sekali menemui orang yang kami utus. setelah dilaporkan pun ke pihak kepolisian sampai saat ini pihak Medipro belum menyelesaikan hutangnya.
Setelah dilaporkan ke polisi perusahaan Medipro mengirimkan uang kepada perusahaan kami dengan cara transfer, kurang lebih empat sampai lima kali, dengan nilai yang kecil dari nilai hutang nya kepada perusahaan kami, perusahaan DMM pun transfer uang tanpa konfirmasi dulu kepada perusahaan kami. dan uang yang dikirim ke perusahaan kami sudah kami siapkan untuk dikembalikan lagi, karena masalahnya sudah ditangani pihak yang berwajib mungkin mereka menganggap dengan cara mencicil bisa menggugurkan pidana,kalo mau nyicil dari dulu aja sebelum dilaporkan ke polisi."tutur Yesi, Sabtu 16 April 2022. (Team)