SERANG,Tren5.co.id - Polsek Ciruas polres Serang melaksanakan kegiatan sambang dalam rangka Sosialisasi Perbup Serang No 81 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan bertempat di Kp. Pamong Desa Pamong Kec. Ciruas, Kab. Serang. Rabu (20/4/2022) pukul 10.00 WIB.
Anggota Polsek Ciruas yang melaksanakan giat edukasi dan sosialisasi perbup nomor 81 tahun 2020, yaitu *Bripka Ade Efendi Suryaningrat, SH*.
Kapolsek Ciruas *Kompol Hasan Khan,SH*, menerangkan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan edukasi dan sosialisasi Perbup nomor 81 tahun 2002 adalah untuk mendisiplinkan dan mengajak komunitas masyarakat di Kp. Pamong Desa Pamong Kec. Ciruas Kab. Serang.
"Dan juga supaya tetap mengedepankan protokol kesehatan di massa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan 5M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak aman (social distancing) minimal 1 meter, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas," ucap Kapolsek Ciruas
"Sehingga diharapkan dengan edukasi tersebut komunitas masyarakat dapat mengerti dan memahami tentang adanya Perbup Serang No. 81 tahun 2020 dan tetap melaksanakan protokol Covid-19 dalam melaksanakan kegiatannya," ungkapnya.
(Red/Humas)