*Viral Surat Satpol PP Kota
KOTA SERANG,Tren5.co.id - Viral diketahui publik secarik surat dari atas nama Satpol PP Kota Serang yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditujukan kepada badan usaha / perusahaan dagang.
Dikonfirmasi awak media via aplikasi komunikasi dikatakan Kasatpol PP Kota Serang Kusna Ramdani, pada intinya itu hanya oknum saja dan mohon kepada yang sudah merasa menerima surat tersebut untuk diabaikan saja tidak usah ditanggapi surat tersebut.
"Institusi kami Satpol PP Kota Serang tidak melakukan hal seperti itu. Kami dari Satpol PP Kota Serang tidak ada seperti itu dan sekarang lagi proses penyelidikan siapa oknum Satpol PP Kota Serang tersebut," ucapnya, Kamis (21/04/2022).
Tindakan tegas akan diberikan kepada oknum Satpol PP Kota Serang tersebut yang bertanggung jawab membuat surat permintaan THR, "Kami tindak tegas sesuai aturan yang ada, setelah tahapan proses penyelidikan. Kami serahkan kepada Inspektorat Kota Serang," jelasnya.
(Tim)