(
CILEGON,Tren5.co.id – Dalam rangka memberikan situasi aman dan nyaman pada objek vital nasional maupun objek tertentu, personel Ditpamobvit Polda Banten lakukan pengamanan di PT Indonesia Power Unit Suralaya PGU yang berada di Kec Pulomerak Kota Cilegon-Banten. Senin (09/05).
Adapun pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kompol Nono Karsono selaku Pawas di PT Indonesia Power Unit Suralaya PGU dan didampingi oleh dua anggota Polri dan satu anggota Tni serta diikuti oleh security PT Indonesia Power Unit Suralaya PGU.
Saat dikonfirmasi, Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan terkait pengamanan tersebut. Ia menyebutkan pengamanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada salah satu objek vital nasional yang ada di wilayah hukum Polda Banten. “Iya benar, bahwa hari ini personel Ditpamobvit Polda Banten telah melakukan pengamanan di PT Indonesua Power Unit Suraya PGU. Dimana pengamanan ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan jaminan keamanan pada salah satu objek vital yang menjadi mitra Polda Banten,” ucap Edy Sumardi.
Edy Sumardi menjelaskan dalam pengamanan tersebut dilakukan oleh personel Ditpamobvit Polda Banten dan personel Tni serta dibantu oleh security setempat. “Pengamanan ini dilakukan oleh personel gabungan yaitu dari Ditpamobvit Polda Banten ,Tni dan security setempat. Mereka melakukan penjagaan di gerbang perusahaan serta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan dan juga tamu maupun karyawan yang masuk ke kawasan perusahaan. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Edy Sumardi.
“Selain itu, mereka juga melakukan kordinasi dengan management keamanan perusahaan agar selalu dalam keadaan aman dan komdusif,” lanjutnya.
Sementara itu, Kompol Nono Karsono Siregar di PT Indonesia Power Unit Suralaya PGU menambahkan bahwa pengamanan dan patroli tersebut berjalan dengan aman dan lancar. “Alhamdulillah kegiatan pengamanan hari ini berjalan dengan aman dan lancar. Serta selama patroli ini tidak ada gangguan yang menonjol yang mengakibatkan terganggunya kegiatan operasional perusahaan maupun kegiatan masyarakat sekitar,” tutupnya.
(Red/Bidhumas)