-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Bidkum Polda Banten Laksanakan Talkshow Terkait Restoratif Justice

Selasa, 31 Mei 2022 | 18.18 WIB Last Updated 2022-05-31T11:18:44Z


SERANG KOTA,Tren5.co.id - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten laksanakan kegiatan Talkshow terkait penerapan Restoratif Justice dalam penyelesaian permasalahan Hukum pidana di Polda Banten yang dilaksanakan di Megaswara Serang 91,4 FM pada Selasa (31/05). 


Kegiatan Talkshow dengan narasumber Kasubbid Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (Sunluhkum) Bidkum Polda Banten Kompol Giyarto beserta Bripka Maulana Yusuf. 


Kasubbid Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (Sunluhkum) Bidkum Polda Banten Kompol Giyartomengatakan keadilan restoratif merupakan suatu bentuk model pendekatan baru dalam penyelesaian perkara pidana. 


"Model pendekatan Restorative Justice sebenarnya telah digunakan di beberapa Negara dengan fokus pendekatannya kepada pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian kasus hukum yang terjadi diantara mereka.” kata Giyarto. 




Giyarto juga menyampaikan, "Dalam menangani suatu perkara tindak pidana tidak harus melalui Pengadilan namun terdapat beberapa tindak pidana yang dapat diselesaikan diluar pengadilan dengan memperhatikan ketentuan yang harus dipedomani sehingga masyarakat merasakan adanya keadilan terhadap permasalahan yang dihadapi," ucap Giyarto. 


“Keadilan restoratif justice merupakan sebuah upaya atau pendekatan model baru di Indonesia yang sangat dekat dengan asas musyawarah, pemidanaan adalah sebagai upaya hukum terakhir (ultimum remedium) yang dapat dihindari, jika konflik yang muncul dalam masyarakat dapat diselesaikan oleh kedua pihak dengan mengutamakan rasa keadilan dari kedua pihak yang bersengketa.” jelasnya. 


Tujuan dari Restorative Justice, "Bertujuan untuk memberdayakan para korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat.” katanya. 


Giyarto berharap dengan diterapkannya restorative justice dapat membangun situasi normal dimasyarakat, “Saya berharap dengan diterapkannya restorative justice dapat membangun situasi normal dimasyarakat sehingga tidak terjadi lagi over capacity di Lapas dan dapat merubah pola pikir masyarakat tentang pemahaman hukum,” harapnya. 


(Red/Bidhumas)