SERANG KOTA, Tren5.co.id - Pelarian pelaku tawuran yang tewaskan satu orang di Jalan Raya Serang Cilegon, Kelurahan Legok,Taktakan Kota Serang, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Serang Kota.
Tawuran tersebut terjadi pada Minggu (14/10/2021) pukul 03.30 Wib di Jalan Raya Serang-Cilegon, Taktakan Kota Serang, akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia akibat luka robek pada bagian dada sebelah kanan, jari tangan sebelah kiri, serta punggung.
Pasca pelarian selama 6 bulan Tersangka BY (22), berhasil di tangkap Satreskrim Polresta Serang Kota pada Rabu (25/05) di Lingkungan Saya bulu, Kota Serang.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto, membenarkan penangkapan tersebut, “Saya mengucapkan terimakasih kepada Kasat Reskrim dan jajarannya telah dapat menangkap salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) yang berkaitan dengan kasus Tahun 2021 tentang kasus Pengeroyokan yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan korban meninggal dunia, Tersangka BY, merupakan warga Ciawi, Kota Serang." ucapnya.
Tersangka BY merupakan hasil pengembangan dari tersangka KI dalam perkara yang sama dimana sebelumnya tersangka KI telah di ringkus oleh Satreskrim Polresta Serang Kota dan perkaranya telah P21, (berkas perkara lengkap) dan telah di Vonis oleh Pengadilan Negeri Serang. “Tersangka BY merupakan DPO Satreskrim Polresta Serang Kota, dimana teman tersangka KI telah P21, ini merupakan hasil pengembangan dari kejadian perkelahian geng motor korban dibacok sehingga meninggal dunia, BY merupakan DPO dan Alhamdulillah kemarin (26/05) berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota."tambah Nugroho.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, mengatakan, “Pelaku BY, sempat kabur ke daerah Jakarta setelah melakukan aksi tawuran, dan Alhamdulillah kota berhasil melakukan penangkapan, BY merupakan tersangka utama yang melakukan pembacokan dengan menggunakan celurit sehingga korban meninggal dunia adapun motiv kejadian tersebut adalah perkelahian antar geng motor." terang David.
Terhadap tersangka BY, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menjerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana yaitu melakukan kekerasan terhadap orang jika kekerasan itu menyebabkan mati orangnya dan atau penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun.
(Red/Bidhumas)