LAMSEL, Tren5.co.id - Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan Polres Lampung Seatan Polda Lampung, berhasil mengamankan SU (18) pelaku tindak pidana persetubuhan dibawah umur, Jumat (13/5/2022) sekira pukul 00.30 Wib dirumahnya Desa Hatta Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku yang tercatat sebagai pelajar disalah satu sekolah menengah ini, ditangkap setelah sebelumnya pihak polsek mendapatkan laporan dari orang tua korban bersama barang buktinya berupa 1 (satu) buah baju kemeja hitam kotak-kotak, 1 buah celana panjang hitam kotak-kotak, 1 (satu) buah calana dalam warna pink, 1 (satu) buah Tentop warna merah dan 2 (dua) unit HP milik pelaku.
Kapolsek Penegahan Iptu Gobel SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK, SH, MSi, Jumat (13/5/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan SU (18) warga Desa Hatta Kecamaran Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan dibawah umur, Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 00.30 wib dirumahnya.
Kapolsek menyebutkan bahwa penangkapan terhadap tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, atas terjadinya tindak pidana persetubuhan dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka terhadap putrinya SE (13) yang dilakukan oleh tersangka SU (18) warga desa Hatta Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan. " Tuturnya.
Dalam laporanya disebutkan bahwa kejadian tersebut bermula bahwa pada hari Rabu (13/4/2022) sekira pukul 22.00 wib di dusun kampung Jering desa Bakauheni Kabupaten lampung selatan telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku seorang diri pelaku SU (18) warga desa Hatta kecamatan Bakauheni lampung selatan terhadap Korban SE (13) yang juga warga Kecamatan setempat.
Kapolsek juga menyebutkan bahwa petistiwa naas yang dialami korban tersebut bermula saat pelaku mengajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor menyusuri jalan Trans Sumatera usai menjalankan solat tarawih di Masjid dusun Way Bakak desa Kelawi Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan.
Kemudian saat sampai di Mess PT. ASDP bakauheni Kampunng Jering pelaku mematikan mesin kendaraanya dan mengatakan kehabisan bensin dan korban disuruh turun dari kendaraanya. Kemudian dengan ancaman akan dipukul menggunakan batu, korban dipaksa membuka pakaian dalamnya dan kemudian melakukan persetubuhan
" Pelaku mengancam korban menggunakan batu, dan menyuruh membuka pakaian dalamnya dan meruda paksa korban hingga tiga kali "
Karena ketakutan terhadap ancaman yang dilakukan pelaku, akhirnya korban menuruti untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri hingga sebanyak tiga kali.
Atas perbuatanya korban yang merasakan kesakitan pada alat vitalnya, menceritakan seluruh kejadianya terhadap orang tuanya dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Penengahan dan ditindak lanjuti dan selanjutnya dilakukan penangkapan pelaku. " Ujarnya.
Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak bersama barang buktinya (BB) sudah diamankan di Polsek Penengahan guna dilakukan pemeriksaan labih lanjut. " Tutupnya.
(Ifn/Hms)