LAMPUNG SELATAN, Tren5.co.id- Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan NYO (40) warga Dusun Yogaloka Rt.001 Rw.007 Desa Sumur kecamatan Ketapang kabupaten Lampung Selatan, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 19.00 Wib dikediamanya.
Penangkapan terhadap Pelaku yang dipimpin oleh Tim Opsnal Regu 3 Kanit 2 Ipda Imam Farid, Strk ini juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 21 klip plastik bening yang berisi Narkoba Jenis Sabu yang disimpan didalam botol warna putih dan 1 (satu) buah alat hisap (Bong) serta uang senilai Rp. 300.000 dari tangan pelaku.
Kapolres Lampung Selatan AKBP edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (20/5/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan NYO (40) warga desa Sumur Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (19/5/2022) sekira pukul 19.00 wib dirumahnya bersama barang buktinya berupa 21 klip plastik warna bening Narkoba jenis Sabu dan sebuah alat hisap (Bong) serta uang senilai Rp. 300.000 .
Penangkapan terhadap pelaku lanjut Kapolres Lamsel dilakukan, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi Narkoba dan penyalahgunaan Narkoba dirumahnya.
" Setelah kami menerima informasi dari warga, dan menindak lanjuti, akhirna kami berhasil menemukan 21 plastik kli warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dan Bong serta uang sebesar Rp. 300 ribu dirumah pelaku yang " Tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini pelaku yang akan dijerat dengan Pasal 112, 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, diamankan di Polres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut " Pungkasnya.
(Ifan/Hms)