LAMSEL, Tren5.co.id- Jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres Lampung Selatan, kini semakin menunjukkan taringnya terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkotika .
Para pelaku serta barang bukti (BB) yang berasal dari benerapa wilayah hukum Polres Lampung Selatan berhasil diamankan oleh Tim Sat Reskrim Narkoba yang ada dibumi Serambi Sumatera ini.
Kali ini Tim Opsnal Regu 1 Sat Reskrim Narkoba Polres Lamsel yang dipimpin oleh Aiptu Buyung bersama Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami, SIK, MH, Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 17.00 wib mengamankan HAM (33) ,Warga Desa Gayam Kecamatan Penengahan kabupaten Lampung Selatan, pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba bersama barang buktinya (BB) berupa 1 (satu) kotak rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) pipa kaca.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Minggu (22/5/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan HAM (33) warga Desa Gayam Kecamatan Penengahan Lampung Selatan yang diduga aebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan terhadap pelaku lanjut Kapolres, dilakukan setelah pihaknya menerima Informasi dari warga masyarakat bahwa dirumah pelaku HAM (33) didesa Gayam Kecamatan Penengahan sering dijadikan penyalahgunaan Narkoba. " Tuturnya.
" Kami menerima Informasi dari masyarakat bahwa rumah pelaku HAM (33) sering digunakan penyalahgunaan gunaaan Narkoba "
Berdasarkan informasi terseut, kemudian TIm Ipsnal Regu 1 Sat Reskrim Narkoba Polres Lamsel, kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama barang buktinya (BB) " Imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku yang dijerat dengan pasal 112. 114 UUD RI Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkoba, bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Lamsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. " Tutupnya.
(Ifan/Humas)