SERANG,Tren5.co.id - Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir, ikut angkat bicara terkait aturan baru dari OPD di Pemkot Cilegon yang menekankan Kelompok Masyarakat (Pokmas) di 43 kelurahan tidak bekerjasama dengan media online dalam realisasi anggaran Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPWKel) tahun 2022 ini untuk advetorial atau promasif. Jumat 13 Mei 2022.
Sebelumnya, pengurus Pokmas juga menyampaikan keluhannya karena adanya aturan baru tersebut, bahkan ada yang mengaku mendapatkan penekanan secara pribadi dari oknum pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk menggunakan media koran dan media radio tertentu saja.
“Kami berharap Pemerintah Kota Cilegon bertindak adil terhadap semua media yang ada di Indonesia, sekarang ini eranya sudah bergeser ke era digitalisasi media, jadi bukan hanya eksistensi media cetak dan radio serta elektronik yang bisa diakomodir tetapi juga media Online,” ucap Ketua PPWI asal Sertim ini.
Abdul kabir juga menyayangkan adanya penekanan dari pihak Pemda kepada OPD dan DPWKel untuk tidak memakai jasa media Online dalam realisasi publikasi kegiatan mereka.
“Percayalah ini akan jadi preseden buruk bagi pemda Cilegon dalam mengimplementasikan Undang – undang Pers nomor 40 tahun 1999, dimana media tidak dibatasi hanya cetak dan Radio saja tetapi seluruh saluran yang bisa diakses masyarakat apalagi sekarang sudah era Smart Society 5.0 mau ga mau pemerintah harus mengikuti perkembangan jaman, intinya tidak akan rugi Pemda Cilegon dengan memeberikan kesempatan kepada media online untuk ikut berkiprah dalam menjadi bagian dari pembangunan di sektor informasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Abdul Kabir juga menyarankan untuk tidak mendiskriminasi media – media online yang hanya akan membuat blunder dalam hal pemberitaan. Karena ia menilai dengan adanya permasalahan ini hanya akan memberikan kecemburuan awak media – media online terhadap media yang terakomodir.
“Hal ini justru akan memeciptakan kecemburuan diantara rekan – rekan media, saya yakin dalam menjalankan tugas jurnalistik media – media online juga memegang tegus kaidah jurnalistik sebagai pengejawantahan UU Pers Nomor 40 tahun 1999, lalu apa bedanya dengan media lain, Undang – undangnya sama kok, jadi hak – haknya juga harus disamakan,” terangnya.
(*/team)