-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Marak Penyelewengan BBM Jenis Solar Bersubsidi, APH Harus Bertindak Tegas

Selasa, 21 Juni 2022 | 14.34 WIB Last Updated 2022-06-21T07:34:33Z




TANGERANG, Tren5.co.id - Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Subsidi yang tidak sesuai pada tujuan, atau untuk diperjual belikan, diduga terjadi di wilayah hukum Polda Benten. Salah satu lapak yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM Subsidi ilegal tersebut berada di Kp. Bom desa Jenggot Kec. Mekarbaru kab. Tangerang -Banten.


Hasil penelusuran, Lapak BBM jenis solar yang berlokasi di desa jenggot Kec. Mekarbaru kabupaten Tangerang, diduga tidak memiliki izin Resmi dari Pertamina, pasalnya pengangkut BBM tersebut berodus dengan membawa jrigen dengan kendaraan bermotor dan di kumpulkan di lapak tersebut.


Hal itu membuat Bambang Aktivis mengkritik kegiatan ilegal itu, dirinya mengatakan bahwa, tidak ada alasan bagi pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak mengetahui hal tersebut.


"Kegiatan usaha penimbunan BBM jenis Solar yang diduga ilegal tersebut dapat dilihat dan diketahui dengan mudah apalagi sejumlah media online sudah ramai memberitakan dan teman-teman wartawan juga sudah sonding sana-sini, sehingga tidak ada alasan bagi pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak mengetahui hal tersebut" ujarnya


Lanjut nya " Dan itu sudah menjadi kewenangan pihak penegak hukum kepolisian setempat untuk menindak serta memproses secara hukum bilamana usaha BBM yang bersekala besar itu diketahui tidak memiliki izin usaha niaga bukan sebaliknya terkesan tutup mata dan seolah dibiarkan saja " imbuhnya


Di tempat terpisah Ketua DPD LSM Penjara M. Rasmidi, SH. Mengatakan, kalau benar itu lapak BBM jenis solar Bersubsidi yang di duga ilegal tidak memiliki izin resmi dari Pertamina, itu namanya pencurian hak masyarakat kecil dan saya mengecam keras bagi pengelola atau pengusaha yang demi keuntungan semata,  menghalalkan segala cara dan mengambil hak masyarakat bawah.


"Saya ketua DPD LSM penjar mengecam keras apa yg di lakukan oleh oknum pengusaha yang demi keuntungan mengambil hak masyarakat bawah, dan saya akan bersurat ke Pertamin terkait lapak yang di duga tidak memiliki izin Resmi". tegas Rasmidi, SH.


Undang-undang Migas Jelas menyebutkan,

Pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:


"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)".


(*/Red)