LEBAK, Tren5.co.id - Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis Toto gelap (togel) di wilayah Kabupaten Lebak.
Pelaku Sdr. ZA (31) berhasil diamankan berikut barang bukti Uang tunai sebesar Rp. 535.000,00,1 unit Hp Oppo Type A16 warna silver dan Kertas rekapan pemasang togel yang sudah rusak terbakar pada Kamis (02/06).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, "Ya Jajaran Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian Toto gelap (togel) di wilayah Kabupaten Lebak," Ucap Wiwin pada Jumat (03/06).
"Ini merupakan komitmen Polres Lebak dalam membasmi segala bentuk perjudian salahsatunya perjudian togel di daerah hukum Polres Lebak," ungkapnya.
"Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Lebak, informasi dan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat penting untuk memberantas penyakit masyarakat, apalagi Agama kita islam melarang dan mengharamkan perjudian," Ajak Wiwin.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten AKP Indik Rusmono menjelaskan modus operandi, "Pelaku Sdr. ZA (31) berperan sebagai pengepul dengan membuka lapak di rumahnya yang berada di Kp. Sindang Sono RT 003 RW 001 Desa Sindang Sari Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Provinsi Banten," jelas Indik.
"Pelaku menerima pembelian dan pemasangan nomor togel, setiap orang yang sudah membeli dan memasang akan diberikan tanda bukti pemasangan berupa kertas merk 888 warna putih sedangkan pengepul menyimpan kertas yang berwarna merah muda," tambahnya.
"Untuk judi togel Sydney di buka pemasangan pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB dan baru akan diumumkan pada pukul 14.00 WIB di tayangkan di aplikasi youtube dengan akun “Live Draw”. Sedangkan untuk judi togel Hongkong di buka pemasangan pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB dan baru akan diumumkan jam 23.00 WIB di aplikasi youtube dengan akun “Live Draw"," terang mantan Kapolsek Kopo.
Dari hasil pemasangan dari pemain pengepul mendapatkan keuntungan sebesar 15% sedangkan sisanya sebesar 85% di setorkan ke Sdr. DD (DPO) selaku pengepul yang diatasnya," tuturnya.
Kemudian Kasat Reskrim menjelaskan Keuntungan yang didapat pelaku, "Untuk omset perharinya judi togel (toto gelap) sebesar Rp. 3.500.000,00 per hari dan kentungan yang didapatkan oleh Zulfikri Ardiansyah selaku pengepul mendapatkan uang rata-rata sebesar Rp. 535.000,00 per hari,"
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku ZA dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah," tegasnya.
"Saat ini Team Serigala Sat Reskrim Polres Lebak sedang melakukan pengembangan ke bos-bos besar dibelakangnya," tutup Indik.
(Eva /Bidhumas).