LAMSEL,Tren5.co.id- Tim Opsnal Polsek Tanjung Bintang bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan, mengamankan pelaku KT (26) warga Perumahan Griya Damai Lestari Blok N No. 6 Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (12/6/2022) pukul 22.30 wib dirumahnya.
Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya pihak Polsek Tanjung Bintang menerima laporan dari korban OK (26) tentang adanya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku.
" Benar kami telah mengamankan KT (26) warga Perumahan Griya Damai Lestari Blok N No. 6 Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung bintang Kabupaten Lamsel " Tutur Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK.SH MSi , Minggu(12/6/2022).
Kapolsek menyebutkan bahwa KT diamankan setelah sebelumnya pihak korban OK (26) istrinya, melaporkan telah adanya tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh KT (26) suaminya.
Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tanjung Bintang bersama Tekab 308 Polres Lamsel melakukan penangkapan terhadap pelaku dirukahnya.
Saat diintrogassi, pelaku mengakui perbuatanya bahwa dirinya telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap Istrinya. " Tuturnya.
Dihadapan penyidik pelaku menceritakan bahwa, pada hari Sabtu (04/6/2022) sekitar pukul 06.00 wib di Perumahan Griya Damai Lestari Blok N No. 6 Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Lamsel dirinya bersama istrinya terjadi cek cok mulut.
Kemudian dalam kondisi emosi dirinya melakukan pemukulan pada wajah bagian mulut dan hidung sebanyak dua kali dan membenturkan korban kedinding rumahnya. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kesakitan dan melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang dan dittindak lanjuti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Bintang guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)." Tutupnya.
(Ifn/Hms)