SERKOT, Tren5.co.id - Ditreskrimum Polda Banten melaksanakan rapat internal jelang perlombaan restorative justice yang digelar oleh Mabes Polri pada Kamis (02/06).
Rapat internal persiapan perlombaan restorative justice tersebut dipimpin langsung oleh Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Banten Akbp Yudhis Wibisana dan diikuti para Kanit Ditreskrimum Polda Banten.
Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Banten Akbp Yudhis Wibisana mengatakan bahwa rapat internal tersebut membahas tentang persiapan perlombaan restorative justice. “Hari ini, Ditreskrimum Polda Banten menggelar rapat internal persiapan perlombaan restorative justive tingkat Mabes Polri,” kata Yudhis Wibisana.
“Adapun mekanisme dari perlombaan tersebut yaitu setiap Polda Jajaran mengirimkan video tentang penyelesaian pidana melalui restorative justice, dimana restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi,” tambah Yudhis Wibisana.
Diakhir, Yudhis Wibisana menyampaikan bahwa dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak diantaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.
(Red/Bidhumas)