SERANG,Tren5.co.id - Pembangunan yang berlokasi di kampung Patikus Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang - Banten. Menjadi Perbincangan Masyarakat Perumahan Dewata dan Perum Bumi Cikande Indah.
Kamson Sekjen LSM - PUSAKA mengatakan," Bahwa Kampung Patikus Desa Cikande.adalah Daerah Pemukiman dan sudah hampir tiga bulan berlangsung pembangunan tersebut, khususnya Warga Perumahan Dewata, belum mengetahui nantinya untuk apa pembangunan tersebut. ungkapnya.
Di tempat terpisah, di sampaikan oleh Sri Warga Perumahan Dewata kepada awak media, "Semejak Proyek Pembangunan dimulai, sering merasa terganggu dengan suara bising alat berat proyek masih beraktipitas sampai malam hari"
Adanya informasi Warga Perumahan Dewata dan Perumahan Bumi Cikande Indah dan menguktip pemberitaan dari media online IGLOBALNEWS.CO.ID.
" Ditemui di kantornya Ria yang menjabat sebagai fungsional penata ruang muda (PUPR) dirinya mengatakan kepada awak media bahwa baru permohonan saja.
” Jadi gini pak seperti yang di jelaskan oleh teman saya, kmren kan namanya SKRK (Surat Keterangan rencana Kabupaten) PT. Swindo Pengemasan Suplayer, pada Bulan Agustus 2021 permohonan sudah ada tapi belum di lanjut hingga saat ini, karena pada waktu itu izinnya buat pabrik, saya kurang tau juga buat pabrik apa, gak tau juga permohonannya mash di SKRK atau tidak, yang jelas di situ kan daerah pemukiman tidak di bolehkan untuk industri jadi belum di teruskan permohonannya ” Terangnya Selasa, 14-06-2022.
Ria juga menambahkan, ” Dan kalaupun mau di buat gudang itu hanya gudang saja tidak ada aktifitas lain seperti pengemasan, atau finishing, artinya itu hanya buat penyimpanan saja, kalau lebih dari itu berarti sudah melanggar, harusnya urus perizinannya dulu baru bangunan , memang kita ada pengawasan tapi kan yang namanya Sekabupaten Serang gak mungkin yah bisa memonitor satu persatu makanya mungkin dari adanya laporan aduan dari masyarakat baru kita turun kelapangan untuk melakukan pengecekan ” Imbuhnya kepada awak media.
Senada dikatakan Dadang Kepala bidang pencegahan Dinas Lingkungan Hidup. Saat di temui di kantornya menyatakan PT. Swindo Pengemasan Suplayer di Cikande belum masuk ke kami dan tidak ada."
”Berdasarkan informasi dari salah satu Media online dan Warga Perumahan Dewata dan Perum Bumi Cikande Indah tersebut, Kamson Sekjen LSM - PUSAKA akhirnya ikut angkat bicara, artinya pembangunan yang berlokasi di kampung Patikus desa cikande di duga belum mengantongi izin, Perlu untuk diketahui bahwa Pembangunan yang belum punya izin atau belum terdaftar berarti itu melanggar peraturan pemerintah,Kami berharap dan mengajak khususnya instansi terkait untuk melakukan penindakan, agar kegiatan pembangunan diberhentikan atau disegel terlebih dulu sebelum tertib administrasi dan kalau sudah terjadi seperti itu bisa di kenakan sangsi ”katanya.
"Sangat jelas dan konkret bahwa negara melalui perangkatnya sudah memberikan regulasi sebagai sandaran hukum bagi para pelaku usaha. Karenanya pengusaha harus tunduk pada regulasi yang ada,” katanya.
Merujuk Pasal 36 ayat 1 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat terang dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan.
“Artinya, jika izin usaha tersebut dianggap sebagai kewajiban, maka pemilik usaha harusnya menghadirkan izin tersebut sebelum usahanya berjalan. Jangan sampai sudah mendapat penolakan dari masyarakat, maka tentu ini harus menjadi pertimbangan matang pihak Pemerintah Daerah setempat. Tutupnya.
(*/Red)